Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal selama Februari-Maret 2024

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal termasuk puluhan pinjaman pribadi (pinpri) telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Februari-Maret 2024.

Secara rinci pemblokiran itu berjumlah 585 entitas yang terdiri dari 537 pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten pinpri, serta 17 entitas yang dianggap melakukan penawaran investasi bodong atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, ratusan pinjol dan entitas itu juga diduga telah melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, hingga penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, hingga perdagangan kripto ilegal.

Berdasarkan catatan OJK yang dikutip Jumat (19/4), sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas tersebut telah memblokir  9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Sementara itu, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi serta tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan, dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pernyataannya Satgas PASTI telah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menghindari menggunakan pinjol serta pinpri ilegal yang berisiko merugikan diri pribadi.

"Masyarakat dimohon selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," katanya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya