Berita

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Semarang-Batang/Net

Presisi

Polisi Diminta Jerat Sanksi Pidana dan Perdata PO Rosalia Indah

SENIN, 15 APRIL 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga ada kelalaian, perusahaan PO Rosalia Indah seharusnya juga dijerat pidana maupun perdata atas kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transportasi, Hermawanto menanggapi penetapan sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang terjadi pada Kamis (11/4).

"Hingga saat ini Polda Jateng belum merelease tersangka baru dari peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk memasukan manajemen PO Rosalia Indah sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hermawanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/4).
 
Padahal kata Hermawanto, dari temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terdapat fakta bahwa tidak ada penggantian pengemudi atau sopir bus dari perjalanan Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 tersebut.

"Berdasarkan temuan KNKT tersebut, patut dicurigai, kecelakan terjadi karena kelalaian manajemen perusahaan PO Rosalia Indah menerapkan prinsip-prinsip keselamatan transportasi, setidaknya memastikan jam kerja pada supir, dan adanya supir cadangan, karena faktanya supir menjalankan kendaraan sendirian, dan telah mengalami kelelahan," terang Hermawanto.

Untuk itu, atas peristiwa tersebut, LBH Transportasi meminta agar Polda Jateng tidak melindungi perusahaan, termasuk PO Rosalia Indah karena faktanya setiap terjadinya kecelakaan selalu supir yang disalahkan, dan Kepolisian tidak pernah menjadikan perusahaan atau pemilik kendaraan sebagai tersangka, sehingga memunculkan image “polisi melindungi perusahaan”.

"Padahal perusahaan atau pemilik kendaraan memiliki kewajiban menerapkan manajemen keselamatan lalu lintas," tutur Hermawanto.

Di mana kata Hermawanto, berdasarkan Pasal 141 Ayat 1 UU LLAH menyatakan "perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Sedangkan Pasal 142 Ayat 1 UU LLAJ disebutkan "perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".
 
Sedangkan pengenaan proses hukum pidana kepada perusahaan sejalan dengan ketentuan UU LLAJ yang memberikan ketentuan kewajiban dan sanksi kepada pemilik/perusahaan angkutan umum, seperti Pasal 234, 235, dan pasal 315 UU LLAJ.
 
Di mana, bunyi Pasal 234 Ayat 1 yakni "pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi".

Selanjutnya bunyi Pasal 235 Ayat 1, yakni "jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".

Kemudian, bunyi Pasal 315 Ayat 1 berbunyi "dalam hal tindak pidana dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya". Lalu bunyi Ayat 2, yaitu "dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan perusahaan angkutan umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini".

Sedangkan bunyi Ayat 3, yakni "selain pidana denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan".
 
"Berdasarkan rumusan ketentuan UU LLAJ tersebut dan temuan KNKT, sudah sepatutnya pemilik kendaraan atau perusahaan PO Rosalia Indah ditarik sebagai tersangka sebagai pihak yang turut serta berkontribusi terjadinya kecelakaan tersebut, karena kelalaiannya menerapkan manajemen keselamatan lalu lintas," jelas Hermawanto.

Selain itu, LBH Transportasi juga meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memantau dan mengawasi secara serius kinerja Polda Jateng dalam proses hukum atas kecelakaan PO Rosalia Indah tersebut.

LBH Transportasi juga meminta Kementerian Perhubungan bertindak secara serius, melakukan evaluasi dan membekukan izin operasional PO Rosalia Indah untuk memberikan pembelajaran kepada PO Rosalia Indah dan semua perusahaan transportasi agar menaati ketentuan manajemen keselamatan transportasi.

"Meminta KNKT, untuk mempercepat hasil investigasinya, agar hasilnya bermanfaat untuk proses hukum, bukan sekedar administratif semata," pungkas Hermawanto.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya