Berita

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Semarang-Batang/Net

Presisi

Polisi Diminta Jerat Sanksi Pidana dan Perdata PO Rosalia Indah

SENIN, 15 APRIL 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga ada kelalaian, perusahaan PO Rosalia Indah seharusnya juga dijerat pidana maupun perdata atas kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transportasi, Hermawanto menanggapi penetapan sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang terjadi pada Kamis (11/4).

"Hingga saat ini Polda Jateng belum merelease tersangka baru dari peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk memasukan manajemen PO Rosalia Indah sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hermawanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/4).
 
Padahal kata Hermawanto, dari temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terdapat fakta bahwa tidak ada penggantian pengemudi atau sopir bus dari perjalanan Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 tersebut.

"Berdasarkan temuan KNKT tersebut, patut dicurigai, kecelakan terjadi karena kelalaian manajemen perusahaan PO Rosalia Indah menerapkan prinsip-prinsip keselamatan transportasi, setidaknya memastikan jam kerja pada supir, dan adanya supir cadangan, karena faktanya supir menjalankan kendaraan sendirian, dan telah mengalami kelelahan," terang Hermawanto.

Untuk itu, atas peristiwa tersebut, LBH Transportasi meminta agar Polda Jateng tidak melindungi perusahaan, termasuk PO Rosalia Indah karena faktanya setiap terjadinya kecelakaan selalu supir yang disalahkan, dan Kepolisian tidak pernah menjadikan perusahaan atau pemilik kendaraan sebagai tersangka, sehingga memunculkan image “polisi melindungi perusahaan”.

"Padahal perusahaan atau pemilik kendaraan memiliki kewajiban menerapkan manajemen keselamatan lalu lintas," tutur Hermawanto.

Di mana kata Hermawanto, berdasarkan Pasal 141 Ayat 1 UU LLAH menyatakan "perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Sedangkan Pasal 142 Ayat 1 UU LLAJ disebutkan "perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".
 
Sedangkan pengenaan proses hukum pidana kepada perusahaan sejalan dengan ketentuan UU LLAJ yang memberikan ketentuan kewajiban dan sanksi kepada pemilik/perusahaan angkutan umum, seperti Pasal 234, 235, dan pasal 315 UU LLAJ.
 
Di mana, bunyi Pasal 234 Ayat 1 yakni "pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi".

Selanjutnya bunyi Pasal 235 Ayat 1, yakni "jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".

Kemudian, bunyi Pasal 315 Ayat 1 berbunyi "dalam hal tindak pidana dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya". Lalu bunyi Ayat 2, yaitu "dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan perusahaan angkutan umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini".

Sedangkan bunyi Ayat 3, yakni "selain pidana denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan".
 
"Berdasarkan rumusan ketentuan UU LLAJ tersebut dan temuan KNKT, sudah sepatutnya pemilik kendaraan atau perusahaan PO Rosalia Indah ditarik sebagai tersangka sebagai pihak yang turut serta berkontribusi terjadinya kecelakaan tersebut, karena kelalaiannya menerapkan manajemen keselamatan lalu lintas," jelas Hermawanto.

Selain itu, LBH Transportasi juga meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memantau dan mengawasi secara serius kinerja Polda Jateng dalam proses hukum atas kecelakaan PO Rosalia Indah tersebut.

LBH Transportasi juga meminta Kementerian Perhubungan bertindak secara serius, melakukan evaluasi dan membekukan izin operasional PO Rosalia Indah untuk memberikan pembelajaran kepada PO Rosalia Indah dan semua perusahaan transportasi agar menaati ketentuan manajemen keselamatan transportasi.

"Meminta KNKT, untuk mempercepat hasil investigasinya, agar hasilnya bermanfaat untuk proses hukum, bukan sekedar administratif semata," pungkas Hermawanto.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya