Berita

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Hamdi Al Hamid/Istimewa

Politik

Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemerintah Didukung Tambah Cuti Lebaran dan Terapkan WFH

SABTU, 13 APRIL 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usulan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar cuti bersama lebaran diperpanjang hingga 19 April 2024 mendapat dukungan sejumlah kalangan.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mendukung wacana pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) atau perpanjang cuti lebaran untuk pegawai negeri sipil (PNS/ASN) maupun karyawan swasta dan pemerintahan.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut memberikan dampak sosial dan psikologis di tengah situasi lebaran 2024 seperti saat ini.


“Saya setuju kalau cuti lebaran diperpanjang,” kata Habib Syakur, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/4).

Menurutnya, pembatasan cuti lebaran hingga 12 April 2024 tidak akan efektif. Selain persoalan sosial yang belum terpenuhi dengan baik oleh para PNS, ASN, dan pegawai swasta Muslim yang cuti karena memenuhi silaturrahmi dan halal bihalal dengan sanak saudara, pembatasan cuti bersama hingga 12 April juga tidak efektif untuk kualitas kerja.

“Kalau hati kurang tenang, halal bihalal belum tuntas dengan keluarga, produktivitas juga kurang maksimal,” jelasnya.

Habib Syakur menilai yang tak kalah penting adalah masalah kemacetan. Menurut tokoh agama dari Malang Raya itu, memperpanjang masa cuti lebaran atau pemberlakuan kebijakan WFH bisa mengurai kemacetan dan kepadatan lalu lintas saat arus balik.

“Kalau tidak diperpanjang, orang-orang bisa saling buru-buru balik, lalu tol macet, lalu lintas padat. Cenderung rentan banyak kecelakaan ya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap Presiden Joko Widodo mempertimbangkan aspek penting ini demi memaksimalkan kualitas kerja karyawan dan pegawai, serta meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

“Saya berharap Presiden Jokowi perintahkan Menaker, Menpan-RB dan Menteri Agama untuk memberikan atensi. Berlakukan kebijakan WFH atau perpanjang cuti lebaran demi kemaslahatan yang lebih besar, dan kurangi mudharat,” pungkasnya.

Pemerintah sudah menetapkan jadwal hari libur serta cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah. Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Merujuk SKB 3 Menteri, daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada masa Lebaran 2024 adalah 8 sampai 15 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024). Dengan begitu, bisa diketahui bahwa hari terakhir cuti bersama untuk Lebaran 2024 jatuh pada Senin, 15 April 2024.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023). Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai cuti bersama.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26,” kata Budi dalam jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres.

Oleh sebab itu, dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar cuti lebaran 2024 bisa diperpanjang saja.

Alasan utama mengapa dirinya dan Kapolri mengusulkan cuti lebaran diperpanjang adalah agar jangan sampai ada penumpukan kendaraan saat arus balik.

“Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” ujar Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya