Berita

Japfa Comfeed Indonesia/Net

Bisnis

Laba Bersih Turun 34 Persen, Japfa Tidak Bagikan Dividen untuk Kinerja 2023

SABTU, 13 APRIL 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten unggas di Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA), memutuskan tahun ini tidak membagikan dividen untuk kinerja 2023 kepada para pemegang sahamnya.

Manajemen mengatakan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Kepala Divisi Pengawasan Keuangan JPFA, Erwin Djohan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah RUPST menyetujui penggunaan laba tahun buku 2023 sebesar Rp10 miliar untuk dana cadangan.


"Sisa laba bersih sebesar Rp930 miliar akan ditetapkan sebagai laba ditahan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak membagikan dividen dari tahun buku 2023," tutur Erwin, dikutip Sabtu (13/4).

Kinerja perusahaan pada tahun 2023 dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kelangkaan bahan baku dan fluktuasi harga anak ayam umur sehari (DOC).

Akibatnya, laba bersih JPFA mengalami penurunan sebesar 34,52 persen secara year-on-year (YoY), menjadi Rp929,71 miliar pada tahun 2023, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,41 triliun.

Meskipun demikian, penjualan neto JPFA mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen menjadi Rp51,17 triliun hingga 31 Desember 2023, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48,97 triliun. Penjualan lokal menyumbang sebesar Rp50,28 triliun, sedangkan ekspor Rp889,98 miliar.

Pendapatan JPFA sejauh ini ditopang oleh segmen-segmen utama, termasuk pakan ternak sebesar Rp33,29 triliun, peternakan komersial sebesar Rp24,88 triliun, pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen sebesar Rp7,90 triliun, pembibitan unggas sebesar Rp6,49 triliun, budidaya perairan sebesar Rp4,58 triliun, dan perdagangan lain-lain sebesar Rp3,55 triliun. Pendapatan tersebut dikurangi biaya eliminasi sebesar Rp29,53 triliun.

Tahun lalu, JPFA membagikan dividen sebesar Rp50 per saham untuk tahun buku 2022, yang disetujui dalam RUPST.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya