Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Segera Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Disebut Peras Saksi

JUMAT, 12 APRIL 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap mantan jaksa KPK yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) telah menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa KPK berinisial TI, pada Januari-Desember 2023. Hampir setahun, Dewas tidak menemukan adanya indikasi perbuatan itu.

"Sudah dilakukan Dewas sejak Januari-Desember 2023 dan tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik. Kemudian Desember 2023 dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan pada penindakan dan pencegahan," kata Ali, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/4).

Dia juga memastikan, dari pengumpulan alat bukti sementara, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pemerasan. Namun KPK akan mendalami dengan mengklarifikasi jaksa yang sudah kembali ke instansi asalnya.

"Kami coba mendalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN. Setelah Lebaran diklarifikasi," tuturnya.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana mencurigakan.

Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan telah menerima dan melimpahkan pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa kepada saksi, mencapai Rp3 miliar.

"Benar, Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).

Atas pengaduan itu, kata Albertina, setelah diproses sesuai prosedur operasional baku (POB) di Dewas, selanjutnya diteruskan dengan nota dinas 6 Desember 2023 kepada Kedeputian Penindakan KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

"Ditembuskan ke pimpinan KPK. Info terakhir yang diperoleh Dewas, telah dilidik (penyelidikan) dan (proses di kedeputian) LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke Humas KPK," pinta Albertina.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya