Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Maklumat Rutan KPK: Keluarga Tahanan Dilarang Beri Imbalan ke Petugas!

SELASA, 09 APRIL 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keluarga tahanan yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang memberikan imbalan kepada petugas.

Hal itu termuat dalam Maklumat Layanan Cabang Rutan KPK, bahwa pengunjung, keluarga, penasihat hukum tahanan, dan atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan dilarang memberi imbalan kepada petugas saat menengok keluarga yang ditahan di Rutan KPK.

"Kepada seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran cabang Rutan KPK atas pelayanan yang telah diberikan," tulis Maklumat Rutan KPK dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/4).


Ditegaskan, imbauan tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan KPK memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya.

"Jika masyarakat mendapati oknum Cabang Rutan KPK meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu, dapat segera melaporkan ke Dumas KPK," katanya.

Laporan tersebut, bisa disampaikan melalui nomor telepon KPK 021-25578300, Call Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, Email ke pengaduan@kpk.go.id, atau melalui WhatsApp 0811-959-575.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya