Berita

Pasal tembakau di RUU Kesehatan diminta dikaji ulang. Ilustrasi/Ist

Politik

Pemerintah Diminta Hati-Hati Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

MINGGU, 07 APRIL 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta hati-hati dan tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, karena mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, pasal-pasal terkait tembakau harus dipisahkan dari RPP Kesehatan.

Pasalnya, selama ini produk turunan tembakau sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012. Karena itu Trubus mempertanyakan relevansi pengaturan pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan.


“Jadi, kalau tembakau diatur di situ (RPP Kesehatan), kemungkinan berdampak pada industri. Seharusnya RPP tidak mengatur lebih lanjut lagi terkait tembakau. Lebih bagus biarkan saja sesuai undang-undangnya, terpisah (dari RPP Kesehatan),” katanya kepada awak media, Minggu (7/4).

Dia juga menekankan perlunya partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunan RPP Kesehatan, agar pemerintah memiliki kebijakan terbaik bagi semua pihak, termasuk bagi industri.

"Ini akan membantu proses perumusan," sambungnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, hingga kini masih banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang menuai perdebatan publik, termasuk pasal-pasal tembakau.

Untuk itu Trubus mendesak agar pengesahan RPP Kesehatan agar ditunda atau tidak dipaksakan harus dalam waktu dekat.

"Sebaiknya ditunda dulu pengesahannya," pintanya.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, pengaturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan bahwa IHT memiliki ekosistem yang berbeda secara signifikan dengan sektor kesehatan.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, berpendapat, pasal-pasal terkait produk tembakau seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banyaknya larangan terhadap produk tembakau, seperti pembatasan kandungan TAR dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan, dikhawatirkan dapat menyebabkan penutupan usaha bagi anggota GAPPRI ke depannya.

“Kretek yang menjadi produk anggota kami menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kitalah yang terkena dampak terlebih dahulu," kata Henry.

Henry juga menegaskan, sebelum ada RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi. Dari 446 regulasi yang saat ini mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.

Karena itu GAPPRI memohon pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa.

"Kami mengusulkan tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," tutup Henry.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya