Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Targetkan Divestasi Saham Vale Rampung Juli 2024

SABTU, 06 APRIL 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Proses transaksi divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID), ditargetkan tuntas pada 1 Juli 2024.

Pada 26 Februari 2024 lalu, Perjanjian Definitif Jual Beli Saham antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan MIND ID sudah dilakukan. Hal ini menandai kepemilikan saham MIND ID di INCO bertambah sebesar 14 persen menjadi 34 persen.

MIND ID membeli 14 persen saham INCO sebesar Rp 3.050 per lembar saham atau sekitar 300 juta dolar AS atau Rp sekitar Rp4,69 triliun.


Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan milestone pembayaran pembelian 14 persen divestasi saham tersebut.

"Dengan adanya tambahan investasi 14 persen kepada pemerintah Republik Indonesia, maka kepemilikan saham milik MIND ID menjadi 34 persen sehingga menjadi pemilik saham terbesar PT. Vale Indonesia, diikuti oleh Vale Kanada sebesar 33,88 persen, saham publik sejak 1990 sebesar 20,63 persen dan Sumitomo Metal Mining 11,48 persen," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, yang dikutip Sabtu (6/4).

Pada April 2024 ini, akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kata Arifin Tasrif. Kemudian, 5 Juni 2024, akan ada konfirmasi Right Issue oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 23-27 Juni masuk ke dalam Periode Right Issue. Serta 1 Juli 2024 masuk Allotment (penjatahan).

Sebelum merampungkan proses divestasi, pemerintah akan menyelesaikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Vale Indonesia terlebih dahulu. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait penerbitan IUPK tersebut, yaitu jika tidak memiliki IUPK maka akan sulit mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.

"Kemudian kedua belah pihak (MIND ID dan PT. Vale Indonesia) sepakat agar IUPK diterbitkan sebelum divestasi saham, conditional sales dan purchase agreement sudah mengikat (binding), dan adanya persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK PT Vale Indonesia," ujarnya.

Saat ini, draf perpanjangan izin IUPK telah dikirimkan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat nomor T-154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pengantar Pemberian IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT Vale Indonesia. Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi terkait aspek administrasi teknis lingkungan, finansial, serta kinerja perusahaan.

Arifin menambahkan, sebagai salah satu persetujuan penetapan rencana pengembangan seluruh wilayah (PPSW) untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, PT. Vale Indonesia wajib melaksanakan komitmen investasi serta pembiayaannya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya