Berita

Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta dan tim kuasa hukum/Ist

Politik

Demokrat Jakarta Optimis Kursi Dapil 2 Jakut Kembali

SABTU, 06 APRIL 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPD Partai Demokrat Jakarta mengapresiasi keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang memvonis PPK, KPU Kota, dan KPU Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran administratif atas mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.
 
"Majelis hakim sudah memberikan teguran kepada terlapor I, II, dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Jumat (5/4).
 
Yunus menilai PPK Cilincing, KPU Kota, dan KPU Provinsi telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, melakukan input data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
 

 
Bahkan, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
 
Menurutnya, putusan hakim sidang Bawaslu itu semakin menegaskan bahwa hakim telah memeriksa secara objektif bukti dokumen dan materi yang disampaikan diterima oleh majelis sidang.
 
Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Sidang untuk perkara laporan pelanggaran administratif pemilu nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 itu menyatakan terlapor I, II dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

Kuasa hukum Partai Demokrat Ronald Antony Sirait menegaskan keputusan ini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya.

"Karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. Kami akan melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara pemilu," kata Ronald.

"Sehingga hak Partai Demokrat yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali," sambungnya.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya