Berita

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Paslon Prabowo-Gibran/RMOL

Politik

Yusril Tetap Yakin Gugatan Paslon 1 dan 3 Kandas

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai pernyataan empat menteri, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy dan Tri Rismaharini, tidak membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.

"Apa yang bisa kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama, kami tetap berkeyakinan permohonan yang diajukan Paslon 1 dan Paslon 3 tidak terbukti di persidangan ini," kata Yusril, di selasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/4).

Menurutnya, pada petitum yang dilayangkan kubu 1 dan 3, di mana Paslon 2 harus didiskualifikasi, lantaran melakukan kecurangan dengan menggunakan alat negara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan sudah gagal dibuktikan di persidangan.

"Demikian juga pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif), juga tidak terbukti," imbuhnya.

Menurut Yusril, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini jelas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial yang selama ini didalilkan kedua pemohon.

Dia menilai Risma telah menegaskan tidak ada bantuan yang diberikan langsung, lantaran semua bantuan dalam bentuk transfer melalui bank, baik disampaikan melalui elektronik maupun dikirim melalui kantor pos di daerah-daerah.

"Sama sekali tidak ada dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali.
Jadi apa yang selama ini didalilkan, penyalahgunaan Bansos, sudah dibantah bu Risma sendiri," katanya.

Selain itu, dalil Paslon 1 dan 3 terkait peningkatan jumlah Bansos juga tidak terbukti dan dibantah Menkeu, Menko Perekonomian, dan Mensos.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya