Berita

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Jawab Masalah Kepartaian, LaNyalla Beberkan Isi Maklumat X Bung Hatta

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah ketatanegaraan Indonesia saat ini terus menjadi diskursus usai perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Hal itu tidak terlepas dari proses perjalanan bangsa sejak berdirinya NKRI tahun 1945.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menarik garis sejarah terhadap fenomena pemilu dan partai politik (parpol) yang dilandaskan dari UUD 2002 (UUD 1945 yang diamandemen empat kali).

Pasalnya, perpolitikan nasional saat ini semakin liberal yang ditandai dengan besarnya hegemoni parpol dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Padahal dalam UUD 1945 naskah asli tidak pernah disebutkan soal parpol dalam ketatanegaraan Indonesia.


Dijelaskan LaNyalla, legitimasi parpol pertama kali didasarkan dari Maklumat X Wapres Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945. Sebelumnya, pada 22 Agustus 1945 ada pernyataan Presiden Soekarno yang menetapkan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia.   

“Tentang partai politik dan Maklumat X Wapres Mohammad Hatta, sebenarnya jernih, karena memberikan beban dan amanat kepada partai yang didirikan di Indonesia untuk ikut mewujudkan tujuan dan cita-cita lahirnya negara ini, seperti termaktub di dalam naskah Pembukaan UUD 1945,” ujar LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).
 
Maklumat X tanggal 3 November 1945 itu menyatakan; “Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat”.
 
Menurut LaNyalla, di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat.
 
“Apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan? Tentu kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan Lima Sila di dalam Pancasila,” bebernya.
 
Dia menegaskan bahwa partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut.

“Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” jelas LaNyalla.

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu sanksi mengenai keberadaan parpol saat ini yang dinilainya cenderung meninggalkan prinsip-prinsip dalam Maklumat X Bung Hatta.   
 
“Tetapi hari ini, saya tidak yakin semua pengurus partai politik memahami dan mengerti isi dari Maklumat X Wakil Presiden Mohammad Hatta itu. Apalagi kalau kita lihat dari slogan-slogan atau tagline beberapa partai sekarang, rasanya kering dari nilai patriotisme dan nasionalisme. Seperti tercerabut dari akar sejarah dan budaya Indonesia,” pungkasnya.    

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya