Berita

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Jawab Masalah Kepartaian, LaNyalla Beberkan Isi Maklumat X Bung Hatta

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah ketatanegaraan Indonesia saat ini terus menjadi diskursus usai perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Hal itu tidak terlepas dari proses perjalanan bangsa sejak berdirinya NKRI tahun 1945.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menarik garis sejarah terhadap fenomena pemilu dan partai politik (parpol) yang dilandaskan dari UUD 2002 (UUD 1945 yang diamandemen empat kali).

Pasalnya, perpolitikan nasional saat ini semakin liberal yang ditandai dengan besarnya hegemoni parpol dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Padahal dalam UUD 1945 naskah asli tidak pernah disebutkan soal parpol dalam ketatanegaraan Indonesia.


Dijelaskan LaNyalla, legitimasi parpol pertama kali didasarkan dari Maklumat X Wapres Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945. Sebelumnya, pada 22 Agustus 1945 ada pernyataan Presiden Soekarno yang menetapkan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia.   

“Tentang partai politik dan Maklumat X Wapres Mohammad Hatta, sebenarnya jernih, karena memberikan beban dan amanat kepada partai yang didirikan di Indonesia untuk ikut mewujudkan tujuan dan cita-cita lahirnya negara ini, seperti termaktub di dalam naskah Pembukaan UUD 1945,” ujar LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).
 
Maklumat X tanggal 3 November 1945 itu menyatakan; “Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat”.
 
Menurut LaNyalla, di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat.
 
“Apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan? Tentu kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan Lima Sila di dalam Pancasila,” bebernya.
 
Dia menegaskan bahwa partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut.

“Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” jelas LaNyalla.

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu sanksi mengenai keberadaan parpol saat ini yang dinilainya cenderung meninggalkan prinsip-prinsip dalam Maklumat X Bung Hatta.   
 
“Tetapi hari ini, saya tidak yakin semua pengurus partai politik memahami dan mengerti isi dari Maklumat X Wakil Presiden Mohammad Hatta itu. Apalagi kalau kita lihat dari slogan-slogan atau tagline beberapa partai sekarang, rasanya kering dari nilai patriotisme dan nasionalisme. Seperti tercerabut dari akar sejarah dan budaya Indonesia,” pungkasnya.    

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya