Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Istimewa

Politik

Bawaslu Petakan Kerawanan Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu 2024

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Evaluasi pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 penting dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga kerawanan pelanggaran yang mungkin terulang di pesta demokrasi selanjutnya bisa dipetakan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya perlu mengidentifikasi perilaku peserta pemilu dalam kampanye, pelaporan dana kampanye, dan penggunaan dana kampanye.

"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bagja dalam keterangan di laman bawaslu.go.id, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).


Lebih jelas lagi, Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan contoh konkret dari objek pengawasan Bawaslu dalam hal dana kampanye.

"Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," jelasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah masalah lain yang harus terus diawasi Bawaslu, yang kemungkinan akan berulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana," kata Bagja.

"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," sambungnya.

Karena itu, Bagja memandang penting evaluasi terhadap pengawasan tahapan kampanye hingga pelaporan serta penggunaan dana kampanye peserta pemilu.

"Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu, hal ini menjadi penting," demikian Bagja. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya