Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Istimewa

Politik

Bawaslu Petakan Kerawanan Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu 2024

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Evaluasi pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 penting dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga kerawanan pelanggaran yang mungkin terulang di pesta demokrasi selanjutnya bisa dipetakan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya perlu mengidentifikasi perilaku peserta pemilu dalam kampanye, pelaporan dana kampanye, dan penggunaan dana kampanye.

"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bagja dalam keterangan di laman bawaslu.go.id, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).


Lebih jelas lagi, Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan contoh konkret dari objek pengawasan Bawaslu dalam hal dana kampanye.

"Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," jelasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah masalah lain yang harus terus diawasi Bawaslu, yang kemungkinan akan berulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana," kata Bagja.

"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," sambungnya.

Karena itu, Bagja memandang penting evaluasi terhadap pengawasan tahapan kampanye hingga pelaporan serta penggunaan dana kampanye peserta pemilu.

"Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu, hal ini menjadi penting," demikian Bagja. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya