Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4)/Repro

Politik

Komisi II DPR Mentahkan Kesan Politis Penunjukan Pj Kepala Daerah

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesan politis dalam penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat, dimentahkan Komisi II DPR dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, penetapan kebijakan Pj kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami mengikuti bahwa di tahun 2022 ada 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan kemudian di tahun 2023 ada 170 plus ada 6 daerah provinsi yang baru," ujar Doli dalam Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan PHPU Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).


Akibat dari sekitar 270 kepala daerah habis masa jabatan pada 2 tahun terakhir, dan UU mengamanatkan pelaksanaan pilkada digelar serentak pada November 2024, maka ditentukan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo.

"Di tengah perjalanan itu Yang Mulia, kami di Komisi II menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil. Jadi itu berkisar di pertengahan tahun 2022. Di mana mereka meminta supaya ada peraturan lebih teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis," paparnya.

"Kami menerimanya waktu itu. Dan kami juga sampaikan kepada pemerintah melalui mitra kami di Komisi II, Menteri Dalam Negeri," sambung Doli.

Legislator fraksi Partai Golkar itu mendapati, ada gugatan uji materiil ke MK terkait pasal penggantian kepala daerah yang habis masa jabatan menjadi Pj.

"Dan kemudian terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XX/2022, yang selanjutnya kemudian oleh Menteri Dalam Negeri dirumuskan sebagai bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri 4/2023 (tentang Pj kepala daerah)," jelasnya.

Setelah beleid Pj kepala daerah tersebut hendak diundangkan, Doli memastikan Komisi II selalu melaksanakan rapat kerja bersama Kemendagri, guna memastikan orang-orang yang ditunjuk tidak menguntungkan kelompok politik tertentu.

"Setiap ada rapat kerja di Komisi II  dengan Mendagri (Tito Karnavian), seluruh anggota itu selalu mengingatkan agar proses penetapan penjabat kepala daerah ini harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik," ucapnya.

"Dan mungkin ada lima atau enam kali kami melakukan rapat kerja, dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tutup Doli.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya