Berita

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Pimpinan DPR Pastikan Mayoritas Fraksi Sepakat Tak Akan Revisi UU MD3

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tampaknya tidak akan terealisasi. Setidaknya sampai akhir jabatan anggota DPR periode 2019-2024 ini.

Seperti disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap UU MD3.
 
UU tersebut memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan untuk direvisi. Namun, kata Dasco, bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
 

 
"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
 
Selain itu, lanjut Dasco, revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Meskipun status UU MD3 saat ini masuk Prolegnas Prioritas.

Karena, seiring adanya kesepakatan tersebut, UU MD3 tidak akan direvisi, setidaknya hingga akhir periode jabatan DPR saat ini.
 
"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," tandasnya.
 
Sebelumnya wacana revisi UU MD3 muncul ke permukaan, menyusul informasi di laman resmi DPR di bagian Prolegnas Prioritas tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam laman tersebut, tercantum bahwa revisi UU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya