Berita

Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung/Ist

Hukum

Usai Diperiksa, Sandra Dewi Minta Didoakan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi minta didoakan, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Selama kurang lebih 5 jam Sandra menjalani pemeriksaan, dari pukul 09.25 WIB sampai 14.15 WIB.


Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Sandra Dewi melempar senyum kepada awak media dan meminta doa.

"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi.

Sandra tak banyak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan, sebaliknya meminta awak media menulis pemberitaan yang benar berdasar data dan fakta.

"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," katanya.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir.

"Saksi SD kita panggil dalam rangka meneliti terhadap rekening yang telah kita blokir tempo hari, untuk memilah mana yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, dan mana yang tidak terkait," katanya.

Dalam kasus ini, Harvey merupakan perpanjangan tangan atau perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu itu Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, dengan cara sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, sehingga aksi pertambangan liar berjalan lancar.

Meski berorientasi keuntungan, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE, di mana Helena Lim sebagai manajer.

Selain menahan Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Sandra Dewi, yakni Mini Cooper warna merah dan Rolls-Royce hitam.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya