Berita

Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung/Ist

Hukum

Usai Diperiksa, Sandra Dewi Minta Didoakan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi minta didoakan, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Selama kurang lebih 5 jam Sandra menjalani pemeriksaan, dari pukul 09.25 WIB sampai 14.15 WIB.


Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Sandra Dewi melempar senyum kepada awak media dan meminta doa.

"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi.

Sandra tak banyak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan, sebaliknya meminta awak media menulis pemberitaan yang benar berdasar data dan fakta.

"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," katanya.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir.

"Saksi SD kita panggil dalam rangka meneliti terhadap rekening yang telah kita blokir tempo hari, untuk memilah mana yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, dan mana yang tidak terkait," katanya.

Dalam kasus ini, Harvey merupakan perpanjangan tangan atau perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu itu Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, dengan cara sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, sehingga aksi pertambangan liar berjalan lancar.

Meski berorientasi keuntungan, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE, di mana Helena Lim sebagai manajer.

Selain menahan Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Sandra Dewi, yakni Mini Cooper warna merah dan Rolls-Royce hitam.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya