Berita

Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung/Ist

Hukum

Usai Diperiksa, Sandra Dewi Minta Didoakan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi minta didoakan, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Selama kurang lebih 5 jam Sandra menjalani pemeriksaan, dari pukul 09.25 WIB sampai 14.15 WIB.


Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Sandra Dewi melempar senyum kepada awak media dan meminta doa.

"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi.

Sandra tak banyak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan, sebaliknya meminta awak media menulis pemberitaan yang benar berdasar data dan fakta.

"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," katanya.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir.

"Saksi SD kita panggil dalam rangka meneliti terhadap rekening yang telah kita blokir tempo hari, untuk memilah mana yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, dan mana yang tidak terkait," katanya.

Dalam kasus ini, Harvey merupakan perpanjangan tangan atau perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu itu Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, dengan cara sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, sehingga aksi pertambangan liar berjalan lancar.

Meski berorientasi keuntungan, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE, di mana Helena Lim sebagai manajer.

Selain menahan Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Sandra Dewi, yakni Mini Cooper warna merah dan Rolls-Royce hitam.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya