Berita

Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung/Ist

Hukum

Usai Diperiksa, Sandra Dewi Minta Didoakan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi minta didoakan, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Selama kurang lebih 5 jam Sandra menjalani pemeriksaan, dari pukul 09.25 WIB sampai 14.15 WIB.


Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Sandra Dewi melempar senyum kepada awak media dan meminta doa.

"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi.

Sandra tak banyak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan, sebaliknya meminta awak media menulis pemberitaan yang benar berdasar data dan fakta.

"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," katanya.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir.

"Saksi SD kita panggil dalam rangka meneliti terhadap rekening yang telah kita blokir tempo hari, untuk memilah mana yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, dan mana yang tidak terkait," katanya.

Dalam kasus ini, Harvey merupakan perpanjangan tangan atau perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu itu Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, dengan cara sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, sehingga aksi pertambangan liar berjalan lancar.

Meski berorientasi keuntungan, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE, di mana Helena Lim sebagai manajer.

Selain menahan Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Sandra Dewi, yakni Mini Cooper warna merah dan Rolls-Royce hitam.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya