Berita

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Penetapan Cawapres Gibran Konstitusional, Mustahil Didiskualifikasi

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, agar Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 didiskualifikasi mustahil dilakukan.

Hal ini disampaikan saksi ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Nasrun, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).

Andi menilai, permohonan agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya Prabowo yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan.


"Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi enggak bisa pak," jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres. Karena Gibran masih menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya