Berita

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Penetapan Cawapres Gibran Konstitusional, Mustahil Didiskualifikasi

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, agar Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 didiskualifikasi mustahil dilakukan.

Hal ini disampaikan saksi ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Nasrun, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).

Andi menilai, permohonan agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya Prabowo yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan.

"Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi enggak bisa pak," jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres. Karena Gibran masih menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya