Berita

Politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid/RMOL

Politik

HNW: Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tanggal 3 April 1950 dinilai sebagai hari penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Di tanggal tersebut pentolan Partai Masyumi M. Natsir mengajukan mosi integrasi kembali kepada NKRI dalam sidang DPR Republik Indonesia Serikat (RIS).

Politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan perjuangan Natsir bagi kedaulatan NKRI tersebut sangat besar. Dia menganggap Natsir merupakan ulama sekaligus politikus yang memperjuangkan kepentingan bangsa.

Hari ini 3 April 2024. Dulu pada 3 April 1950, M Natsir, Ketua F Masyumi di DPR RIS, ajukan Mosi Integral, kembalikan RI jadi NKRI lagi, sebelumnya Belanda melalui KIB mengubah RI jadi RIS. Ingat NKRI Harga Mati, ingat Mosi Integral Natsir. #JasMerah Yes, #JasHijau juga Yes!!” tulis HNW akrab disapa dalam akun media X pribadinya, Rabu (3/4).


HNW menyebutkan istilah Jas Merah. Istilah ini populer karena dilontarkan oleh Sang Proklamator RI Bung Karno. Jas Merah merupakan singkatan ‘jangan sekali-kali melupakan sejarah’.

Selain Jas Merah, Wakil Ketua MPR RI itu juga melontarkan istilah Jas Hijau. Netizen pun kemudian bertanya-tanya, singkatan dari Jas Hijau.

JAS MERAH” ; Jangan Sekali-kali Melupakan/Menghilangkan Sejarah. “JAS HIJAU” ; Jangan Sekali-kali mengHilangkan Jasa Ulama/Umat/Umara,” tulis HNW menambahkan.

Alhasil netizen baik yang pro maupun kontra ramai mengomentari postingan mantan Presiden PKS tersebut.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya