Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrasi Makin Berkecukupan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) didorong kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya. Hal itu menjadi muatan dalam gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi merupakan satu-satunya sistem di dunia yang paling demokratis.

“Sekaligus satu-satunya sistem demokrasi yang sufficient atau berkecukupan. Karena semua pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, terwakili di dalam MPR. Oleh karena itu, untuk masuk ke dalam MPR, tidak harus melalui Pemilu saja. Tetapi juga ada jalur melalui utusan. Mengapa? Karena tidak semua elemen-elemen rakyat dapat dan mampu mengikuti kontestasi Pemilu. Karena itu ada jalur lain, yaitu utusan,” jelas LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/4).


Adanya utusan daerah dan golongan merupakan amanat Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 naskah asli yang merupakan bukti adanya sistem musyawarah mufakat yang berjenjang dari daerah hingga nasional.
 
“Secara komposisi tentu harus berimbang. Di dalam MPR terdiri dari 1/3 anggota DPR, 1/3 Utusan Daerah, dan 1/3 Utusan Golongan. Siapa mereka? Pertama, anggota DPR terdiri dari peserta pemilu dari unsur partai politik, dan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis provinsi,” bebernya.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, menurut LaNyalla harus dipastikan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

“Sehingga MPR itu bukan dihuni all president men, alias penjelmaan rakyat yang palsu. Harus benar-benar penjelmaan rakyat yang asli dan utuh,” tegas dia.
 
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menegaskan bahwa komposisi Utusan Daerah harus berbasis sejarah negara-negara dan bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu pewaris raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

“Karena Indonesia ini lahir dari bangsa-bangsa lama dan negara-negara lama yang sudah menghuni kepulauan Nusantara ini,” ungkap dia.
 
Lanjut dia, sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat, Organisasi Profesi dan Serikat-Serikat yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi kemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
 
“Nah, untuk memperkuat sistem Public Meaningful Participation dalam penyusunan kebijakan dan pembuatan Undang-Undang, maka Utusan Daerah dan Utusan Golongan diberi hak dan kewenangan untuk melakukan review atas Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI,” imbuh dia.

“Misalnya, DPR RI akan membahas RUU Kesehatan, maka para tenaga medis, para profesional medis, dan akademisi berlatar Kesehatan yang duduk di dalam Utusan Golongan, berhak dan memiliki kewenangan memberi review yang wajib dipertimbangkan oleh DPR RI. Dengan begitu partisipasi publik benar-benar bermakna (meaningful),” bebernya lagi.
 
Selain itu, tentu tugas MPR sebagai lembaga tertinggi adalah menyusun GBHN sebagai wujud kehendak politik rakyat sebagai pemilik negara.

Kemudian memilih presiden dan wakil presiden sebagai mandataris, dan melakukan evaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.  
 
“Sehingga Presiden itu benar-benar mandataris rakyat, alias petugas rakyat,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya