Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrasi Makin Berkecukupan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) didorong kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya. Hal itu menjadi muatan dalam gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi merupakan satu-satunya sistem di dunia yang paling demokratis.

“Sekaligus satu-satunya sistem demokrasi yang sufficient atau berkecukupan. Karena semua pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, terwakili di dalam MPR. Oleh karena itu, untuk masuk ke dalam MPR, tidak harus melalui Pemilu saja. Tetapi juga ada jalur melalui utusan. Mengapa? Karena tidak semua elemen-elemen rakyat dapat dan mampu mengikuti kontestasi Pemilu. Karena itu ada jalur lain, yaitu utusan,” jelas LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/4).


Adanya utusan daerah dan golongan merupakan amanat Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 naskah asli yang merupakan bukti adanya sistem musyawarah mufakat yang berjenjang dari daerah hingga nasional.
 
“Secara komposisi tentu harus berimbang. Di dalam MPR terdiri dari 1/3 anggota DPR, 1/3 Utusan Daerah, dan 1/3 Utusan Golongan. Siapa mereka? Pertama, anggota DPR terdiri dari peserta pemilu dari unsur partai politik, dan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis provinsi,” bebernya.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, menurut LaNyalla harus dipastikan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

“Sehingga MPR itu bukan dihuni all president men, alias penjelmaan rakyat yang palsu. Harus benar-benar penjelmaan rakyat yang asli dan utuh,” tegas dia.
 
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menegaskan bahwa komposisi Utusan Daerah harus berbasis sejarah negara-negara dan bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu pewaris raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

“Karena Indonesia ini lahir dari bangsa-bangsa lama dan negara-negara lama yang sudah menghuni kepulauan Nusantara ini,” ungkap dia.
 
Lanjut dia, sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat, Organisasi Profesi dan Serikat-Serikat yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi kemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
 
“Nah, untuk memperkuat sistem Public Meaningful Participation dalam penyusunan kebijakan dan pembuatan Undang-Undang, maka Utusan Daerah dan Utusan Golongan diberi hak dan kewenangan untuk melakukan review atas Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI,” imbuh dia.

“Misalnya, DPR RI akan membahas RUU Kesehatan, maka para tenaga medis, para profesional medis, dan akademisi berlatar Kesehatan yang duduk di dalam Utusan Golongan, berhak dan memiliki kewenangan memberi review yang wajib dipertimbangkan oleh DPR RI. Dengan begitu partisipasi publik benar-benar bermakna (meaningful),” bebernya lagi.
 
Selain itu, tentu tugas MPR sebagai lembaga tertinggi adalah menyusun GBHN sebagai wujud kehendak politik rakyat sebagai pemilik negara.

Kemudian memilih presiden dan wakil presiden sebagai mandataris, dan melakukan evaluasi kinerja presiden di akhir masa jabatan.  
 
“Sehingga Presiden itu benar-benar mandataris rakyat, alias petugas rakyat,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya