Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (kiri), dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024/Istimewa

Politik

Anggap Sirekap Tak Penting Dibahas, Hotman Paris Disentil Hakim MK

RABU, 03 APRIL 2024 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, ditegur Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, karena menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.

Saldi mengatakan, persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh Pemohon, yakni kubu Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sehingga Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.

"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).


Momen itu terjadi saat ahli yang dihadirkan KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, rampung menyelesaikan paparannya. Hotman tampak bosan mendengar diskusi soal bidang komputer demi menjawab permasalah Sirekap.

Sebab, menurut pengacara kondang itu, pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU.

"Saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" tanya Hotman.

"Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting. Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi," timpal Saldi Isra mengingatkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya