Berita

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan/RMOL

Hukum

Tiga Pembunuh Harianto Tampubolon Ditangkap di Tapanuli Tengah, Motifnya Ancaman Menyebar Video Mesum

SELASA, 02 APRIL 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Harianto Tampubolon, pria berusia 47 tahun warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi viral dimana mayat korban dibuang oleh para pelaku di gorong-gorong, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/3) lalu.

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan menyebutkan para pelaku pembunuhan terdiri dari 3 orang dimana seorang diantaranya perempuan. Para pelaku yakni SAR (19) pria, warga Kelurahan aek Habil, Kecamatan Sibolga selatan, Kota Sibolga, TM (18) pria warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan VAPH (16) perempuan warga Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban karena korban mengancam memviralkan video mesum ketiganya,” katanya saat memberikan keterangan di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/3).

Saat beraksi, VAPH yang merupakan pacar dari SAR berperan untuk menjadi umpan dengan mengajak korban bertemu di kawasan Pantai Kalangan. Sedangkan SAR dan TM menjadi eksekutor. Korban yang tidak menyadari rencana pembunuhan tersebut kemudian bertemu VAPH di tempat yang dijanjikan. Setiba disana, SAR dan TM langsung menusuk korban penggunakan senjata tajam.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah dikarenakan telah ditusuk benda tajam oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah korban meninggal, SAR dan TM membawa korban menggunakan sepeda motor ke Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, lalu dibuang ke dalam gorong-gorong di desa tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan (minyak) Pertalite untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban," ujarnya.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan para pelaku, sepeda motor dan juga pakaian korban serta handphone korban dan tali nilon.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya