Berita

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan/RMOL

Hukum

Tiga Pembunuh Harianto Tampubolon Ditangkap di Tapanuli Tengah, Motifnya Ancaman Menyebar Video Mesum

SELASA, 02 APRIL 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Harianto Tampubolon, pria berusia 47 tahun warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi viral dimana mayat korban dibuang oleh para pelaku di gorong-gorong, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/3) lalu.

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan menyebutkan para pelaku pembunuhan terdiri dari 3 orang dimana seorang diantaranya perempuan. Para pelaku yakni SAR (19) pria, warga Kelurahan aek Habil, Kecamatan Sibolga selatan, Kota Sibolga, TM (18) pria warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan VAPH (16) perempuan warga Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban karena korban mengancam memviralkan video mesum ketiganya,” katanya saat memberikan keterangan di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/3).


Saat beraksi, VAPH yang merupakan pacar dari SAR berperan untuk menjadi umpan dengan mengajak korban bertemu di kawasan Pantai Kalangan. Sedangkan SAR dan TM menjadi eksekutor. Korban yang tidak menyadari rencana pembunuhan tersebut kemudian bertemu VAPH di tempat yang dijanjikan. Setiba disana, SAR dan TM langsung menusuk korban penggunakan senjata tajam.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah dikarenakan telah ditusuk benda tajam oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah korban meninggal, SAR dan TM membawa korban menggunakan sepeda motor ke Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, lalu dibuang ke dalam gorong-gorong di desa tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan (minyak) Pertalite untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban," ujarnya.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan para pelaku, sepeda motor dan juga pakaian korban serta handphone korban dan tali nilon.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya