Berita

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan/RMOL

Hukum

Tiga Pembunuh Harianto Tampubolon Ditangkap di Tapanuli Tengah, Motifnya Ancaman Menyebar Video Mesum

SELASA, 02 APRIL 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Harianto Tampubolon, pria berusia 47 tahun warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi viral dimana mayat korban dibuang oleh para pelaku di gorong-gorong, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/3) lalu.

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan menyebutkan para pelaku pembunuhan terdiri dari 3 orang dimana seorang diantaranya perempuan. Para pelaku yakni SAR (19) pria, warga Kelurahan aek Habil, Kecamatan Sibolga selatan, Kota Sibolga, TM (18) pria warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan VAPH (16) perempuan warga Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban karena korban mengancam memviralkan video mesum ketiganya,” katanya saat memberikan keterangan di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/3).


Saat beraksi, VAPH yang merupakan pacar dari SAR berperan untuk menjadi umpan dengan mengajak korban bertemu di kawasan Pantai Kalangan. Sedangkan SAR dan TM menjadi eksekutor. Korban yang tidak menyadari rencana pembunuhan tersebut kemudian bertemu VAPH di tempat yang dijanjikan. Setiba disana, SAR dan TM langsung menusuk korban penggunakan senjata tajam.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah dikarenakan telah ditusuk benda tajam oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah korban meninggal, SAR dan TM membawa korban menggunakan sepeda motor ke Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, lalu dibuang ke dalam gorong-gorong di desa tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan (minyak) Pertalite untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban," ujarnya.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan para pelaku, sepeda motor dan juga pakaian korban serta handphone korban dan tali nilon.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya