Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Kata Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, MK Berhak Memutus Sengketa Proses Pemilu

SELASA, 02 APRIL 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, khususnya yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianggap bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Makna memutus perselisihan hasil pemilu, menurut ahli adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dan KPU, mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional," ujar Aan.


Menurutnya, yang dimaksud proses perolehan suara adalah cara-cara yang digunakan peserta pemilu untuk memperoleh suara dari pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Kalau kita lihat Pasal 6A UUD sudah jelas bahwasanya presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dan seterusnya. Ini memang menyebut angka, karena ini suatu pemilihan. (Sehingga) satu suara dihargai oleh negara," kata Aan.

"Tetapi persoalannya adalah, Mahkamah harus memastikan suara yang diberikan ini harus sesuai dengan Pasal 22E UUD, harus sesuai asas-asas pemilu (Luber-Jurdil), sehingga membaca (Pasal) 6A tidak terlepas dari 22E," sambungnya.

Aan memandang, MK berhak memeriksa dan mengadili perkara tentang proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK maka hanya akan menunda keadilan, yang akibatnya justice delay justice denied," tegasnya.

Maka dari itu, Aan menilai MK berhak mengadili sengketa proses hasil pemilu yang terdiri dari dua jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"MK adalah pengawal konstitusi, MK memutus perkara berdasarkan UU, sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. MK tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil," demikian Aan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya