Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Kata Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, MK Berhak Memutus Sengketa Proses Pemilu

SELASA, 02 APRIL 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, khususnya yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianggap bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Makna memutus perselisihan hasil pemilu, menurut ahli adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dan KPU, mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional," ujar Aan.


Menurutnya, yang dimaksud proses perolehan suara adalah cara-cara yang digunakan peserta pemilu untuk memperoleh suara dari pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Kalau kita lihat Pasal 6A UUD sudah jelas bahwasanya presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dan seterusnya. Ini memang menyebut angka, karena ini suatu pemilihan. (Sehingga) satu suara dihargai oleh negara," kata Aan.

"Tetapi persoalannya adalah, Mahkamah harus memastikan suara yang diberikan ini harus sesuai dengan Pasal 22E UUD, harus sesuai asas-asas pemilu (Luber-Jurdil), sehingga membaca (Pasal) 6A tidak terlepas dari 22E," sambungnya.

Aan memandang, MK berhak memeriksa dan mengadili perkara tentang proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK maka hanya akan menunda keadilan, yang akibatnya justice delay justice denied," tegasnya.

Maka dari itu, Aan menilai MK berhak mengadili sengketa proses hasil pemilu yang terdiri dari dua jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"MK adalah pengawal konstitusi, MK memutus perkara berdasarkan UU, sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. MK tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil," demikian Aan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya