Berita

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar Disita KPK

SELASA, 02 APRIL 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono (AP), senilai Rp76 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hingga kini pihaknya terus mencari aset milik tersangka Andhi Pramono, dalam rangka asset recovery.

"Sejauh ini total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," kata Ali kepada wartawan, di jakarta, Selasa (2/4).

Dia memastikan, KPK terus menelusuri aset yang dimiliki Andhi Pramono.

Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset milik Andhi berupa tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel); dan 3 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi senilai sekitar Rp500 di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya pada Senin (1/4), Andhi Pramono telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dia terbukti menerima gratifikasi berupa uang total seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 atau 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000. Sehingga jika ditotal, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Uang itu diterima Andhi dari berbagai pihak, yakni penerimaan dari Suriyanto selaku pengusaha sembako di Karimun sebesar Rp2,375 miliar; penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani, dan Nur Kumala Sari.

Selanjutnya penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp1.526.145.860; penerimaan dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri sebesar Rp1,17 miliar; penerimaan dari Rudy Suwandi beneficiary owner PT Mutiara Globalindo perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor sebesar Rp345 juta.

Kemudian, penerimaan dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana sebesar Rp360 juta; penerimaan dari Hasim bin Labahasa beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa perusahaan importir rokok dan dari La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa sebesar Rp952,25 juta.

Lalu, penerimaan dari Sukur Laidi selaku beneficiary owner PT Global Buana Samudra perusahaan import alat berat sebesar Rp480 juta; penerimaan lainnya sebesar Rp7.076.047.006; penerimaan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp4.176.850.000; dan penerimaan dalam bentuk mata uang asing sebesar 167.300 dolar AS, dan 369.000 dolar Singapura.

Vonis Andhi lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Andhi Pramono dipidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya