Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kacau, Mahasiswa jadi Piala Bergilir Agen Penyalur Kerja di Jerman Hingga Kuli Bangunan

SELASA, 02 APRIL 2024 | 03:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Para mahasiswa yang ikut program magang ferienjob ke Jerman mendapat perlakukan tidak manusiawi.

Program ferienjob ini akhirnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri lataran hanya modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bagaimana tidak, seperti dokumen yang diperoleh redaksi, Senin (1/4), membeberkan fakta-fakta mengejutkan. Dokumen itu merupakan kesaksian para mahasiswa kepada otoritas Indonesia di Berlin, Jerman.


Sebanyak 20 orang mahasiswa memberikan kesaksian, mereka digali terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan oleh agen penyalur kerja di Jerman yakni agen Brisk United, Runtime dan RAJ-Personalservices GmbH, yang difasilitasi oleh Bundesagentur fuer Arbeit (BA) atau Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman.

Setidaknya ada 9 PMH yang dapat diidentifikasi dan tiap PMH memiliki fakta masing-masing. Misalnya, tentang penandatanganan kontrak kerja, PHK, korespondensi antar agen di Jerman yang jadikan mahasiswa seperti piala bergilir.

Seperti piala bergilir yang dimaksud ketika para mahasiswa saat diputus kerja oleh satu agen, kemudian agen lain menawarkan pekerjaan lagi ke mahasiswa di grup, termasuk agen milik Enyk Waldkoenig, SHB-Personalservice GmbH juga menawarkan pekerjaan kepada mahasiswa.

Dengan begitu, diyakini antar agen-agen tersebut saling berkorespondensi satu dengan yang lain untuk menawarkan pekerjaan- pekerjaan kepada mahasiswa, yang kemudian menjadi fakta bahwa kontrak kerja yang telah ditandatangani awal di Jakarta dan awal ketika tiba di Jerman tidak terealisasikan dan merugikan mahasiswa.

Bahkan, salah satu mahasiswa inisial RM terakhir bekerja bukan dengan perusahaan, melainkan dengan perorangan yaitu Anna Voitenko tanpa kontrak di rumahnya. Di sana, RM dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk pekerjaan renovasi rumah Anna Voitenko yang juga pemilik agen penyalur kerja RAJ-Personalservices GmbH.

Selama di Jerman, tempat tidur para mahasiswa juga tidak layak. Para agen penyalur kerja menempatkan mereka di gudang atau besment tanpa jendela.

Belum lagi, tempat istirahat dengan tempat mereka bekerja sangat jauh jaraknya, tidak ada transportasi publik sehingga harus ditempuh dengan jalan kaki berjam-jam atau mahasiswa harus keluarkan biaya tambahan untuk transportasi tersebut.

Lebih menyedihkan, saat mahasiswa dipaksa menandatangani kontrak kerja yang berbahasa Jerman. Ternyata dalam kontrak tersebut ditulis bahwa terdapat biaya akomodasi sebesar 20 Euro.

Lalu, dalam kontrak ternyata mahasiswa seolah memberi kuasa kepada agen untuk memotong 600 Euro per bulan dari gaji mereka.

Terkait akomodasi dan tempat, saat ini tengah didalami oleh Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman (BA). Upaya ini selaras dengan keinginan BA untuk ikut menginvestigasi permasalahan ferienjob di Jerman sebagai bentuk kesungguhan pemerintah Jerman menanggapi surat Duta Besar Indonesia untuk Jerman pada Oktober 2023 lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya