Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Jawab Tudingan Penunjukan Pj Kepala Daerah untuk Prabowo-Gibran, Yusril: Kenapa PDIP Tak Tolak, Apa Ikut Konspirasi?

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah secara masif oleh Presiden Joko Widodo untuk pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dijawab oleh Yusril Ihza Mahendra.

Yusril selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menyampaikan perumusan aturan pergantian kepala daerah yang dilakukan pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang dia ketahui berlangsung pada pertengahan tahun 2023.

Dia menjelaskan, penunjukan Pj kepala daerah didasarkan pada habisnya masa jabatan 271 pasangan kepala daerah, pada tahun 2022 dan 2023 sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilaksanakan pada November 2024.


Namun, di pembahasan awal pemerintah dengan DPR RI, Yusril mendapati kemunculan wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang akan habis di dua tahun tersebut

"Saudara ahli tadi mengatakan ada usulan kepada Presiden supaya kepala daerah itu dalam konteks pilkada serentak diperpanjang, bukan dengan cara menunjuk Pj-Pj seperti sekarang. Tapi, presiden tidak memedulikan usulan itu. Bagaimana dengan DPR?" ujar Yusril merespon saksi ahli yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Yang diketahui Yusril, pada saat wacana tersebut mengemuka ke publik DPR tidak mengambil peran aktif sebagai pemangku pembuat undang-undang, untuk supaya perpanjangan jabatan kepala daerah bisa diterapkan.

"DPR kan juga bisa mengusulkan perubahan undang-undang supaya tidak Pj-Pj, tapi perpanjangan jabatan," sambungnya menegaskan.

Bahkan, Yusril menyindir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai penguasa yang memiliki kursi paling banyak di parlemen, tetapi tidak mengambil peran legislatif menjebolkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

"Kenapa fraksi terbesar PDIP di DPR tidak mengambil inisiatif untuk perpanjangan? Tapi juga diam saja. Dan kemudian berkembanglah tentang Pj-Pj ini dalam undang-undang," ungkitnya dengan suara lantang.

Berhubungan dengan hal tersebut, Yusril juga mendapati sikap pasif PDIP ketika Jokowi merestui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.

"Pada waktu itu yang keluar kemudian seperti saudara katakan adalah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, saya sudah cek 4 April 2023, kenapa PDIP tidak berkomentar waktu itu waktu di DPR?" katanya keheranan.

Dari situ, Yusril menyimpulkan PDIP seolah ikut andil dalam perumusan beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, khususnya dalam hal pengerahan Pj kepala daerah untuk upaya pemenangan pasangan capres-cawapres yang diusungnya.

"Apakah mereka sebenarnya juga punya konspirasi membiarkan ini kepada Pj-Pj hanya dengan Permendagri? Karena hitungan pada waktu itu akan menguntungkan mereka," tuding Yusril.

"Apakah karena tak terbayangkan bahwa Presiden Jokowi itu akan berbalik politiknya mendukung paslon 2 seperti sekarang? Seandainya Presiden Jokowi itu konsisten mendukung calon PDIP, apakah komplain seperti itu akan muncul atau tidak?" sambungnya.

Di samping itu, Yusril juga membuat pengandaian apabila ternyata aturan penunjukkan Pj kepala daerah tidak dibuat, dan Jokowi malah membuat kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Pengandaian tersebut dia mintai tanggapannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Anies-Muhaimin, tentang bagaimana jadinya apabila ternyata aturan yang berlaku adalah perpanjanban masa jabatan kepala daerah.

"Bisakah saudara ahli membayangkan, andai kata usulan itu yang diterima, maka berarti saudara Anies Baswedan dan saudara Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden dalam periode sekarang," tuturnya.

"Dan bisakah saudara ahli membayangkan, saudara akan menjadi ahli dalam persidangan hari ini di MK. Silahkan di jawab," demikian Yusril menutup.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya