Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Jawab Tudingan Penunjukan Pj Kepala Daerah untuk Prabowo-Gibran, Yusril: Kenapa PDIP Tak Tolak, Apa Ikut Konspirasi?

SENIN, 01 APRIL 2024 | 20:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah secara masif oleh Presiden Joko Widodo untuk pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dijawab oleh Yusril Ihza Mahendra.

Yusril selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menyampaikan perumusan aturan pergantian kepala daerah yang dilakukan pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang dia ketahui berlangsung pada pertengahan tahun 2023.

Dia menjelaskan, penunjukan Pj kepala daerah didasarkan pada habisnya masa jabatan 271 pasangan kepala daerah, pada tahun 2022 dan 2023 sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilaksanakan pada November 2024.


Namun, di pembahasan awal pemerintah dengan DPR RI, Yusril mendapati kemunculan wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang akan habis di dua tahun tersebut

"Saudara ahli tadi mengatakan ada usulan kepada Presiden supaya kepala daerah itu dalam konteks pilkada serentak diperpanjang, bukan dengan cara menunjuk Pj-Pj seperti sekarang. Tapi, presiden tidak memedulikan usulan itu. Bagaimana dengan DPR?" ujar Yusril merespon saksi ahli yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Yang diketahui Yusril, pada saat wacana tersebut mengemuka ke publik DPR tidak mengambil peran aktif sebagai pemangku pembuat undang-undang, untuk supaya perpanjangan jabatan kepala daerah bisa diterapkan.

"DPR kan juga bisa mengusulkan perubahan undang-undang supaya tidak Pj-Pj, tapi perpanjangan jabatan," sambungnya menegaskan.

Bahkan, Yusril menyindir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai penguasa yang memiliki kursi paling banyak di parlemen, tetapi tidak mengambil peran legislatif menjebolkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

"Kenapa fraksi terbesar PDIP di DPR tidak mengambil inisiatif untuk perpanjangan? Tapi juga diam saja. Dan kemudian berkembanglah tentang Pj-Pj ini dalam undang-undang," ungkitnya dengan suara lantang.

Berhubungan dengan hal tersebut, Yusril juga mendapati sikap pasif PDIP ketika Jokowi merestui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.

"Pada waktu itu yang keluar kemudian seperti saudara katakan adalah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, saya sudah cek 4 April 2023, kenapa PDIP tidak berkomentar waktu itu waktu di DPR?" katanya keheranan.

Dari situ, Yusril menyimpulkan PDIP seolah ikut andil dalam perumusan beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, khususnya dalam hal pengerahan Pj kepala daerah untuk upaya pemenangan pasangan capres-cawapres yang diusungnya.

"Apakah mereka sebenarnya juga punya konspirasi membiarkan ini kepada Pj-Pj hanya dengan Permendagri? Karena hitungan pada waktu itu akan menguntungkan mereka," tuding Yusril.

"Apakah karena tak terbayangkan bahwa Presiden Jokowi itu akan berbalik politiknya mendukung paslon 2 seperti sekarang? Seandainya Presiden Jokowi itu konsisten mendukung calon PDIP, apakah komplain seperti itu akan muncul atau tidak?" sambungnya.

Di samping itu, Yusril juga membuat pengandaian apabila ternyata aturan penunjukkan Pj kepala daerah tidak dibuat, dan Jokowi malah membuat kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Pengandaian tersebut dia mintai tanggapannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Anies-Muhaimin, tentang bagaimana jadinya apabila ternyata aturan yang berlaku adalah perpanjanban masa jabatan kepala daerah.

"Bisakah saudara ahli membayangkan, andai kata usulan itu yang diterima, maka berarti saudara Anies Baswedan dan saudara Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden dalam periode sekarang," tuturnya.

"Dan bisakah saudara ahli membayangkan, saudara akan menjadi ahli dalam persidangan hari ini di MK. Silahkan di jawab," demikian Yusril menutup.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya