Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4)/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit

SENIN, 01 APRIL 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan hal yang rumit untuk dilaksanakan.

Sebab, jika yang dipersoalkan adalah waktu pembuktian PHPU yang hanya 14 hari, maka sudah jadi tanggung jawab MK untuk menyelesaikan pembuktian gugatan itu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Posko Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).


“Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada. Nah jadi ini enggak serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin tinggal sepertiga jalan gitu,” jelas Bivitri.

“Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya jangan kasihani, tugas KPU memang itu,” imbuhnya.

Menurut Bivitri, tenggat waktu 14 hari sidang PHPU di MK seharusnya memungkinkan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang mana permohonannya adalah PSU di seluruh Indonesia dan diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Jadi, seharusnya bisa (pilpres ulang). Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut, antara lain Gurubesar Hukum Prof. Romli Atmasasmita, hingga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya