Berita

Tim Hukum Prabowo-Gibran/RMOL

Politik

Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dalil Hukum Pencalonan Gibran Melanggar Konstitusi

SENIN, 01 APRIL 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil hukum mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar konstitusi, dipertanyakan Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespon dalil yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni pakar hukum pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya.

Yusril melayangkan dua pertanyaan kepada Bambang, untuk memperjelas kedudukan perkara yang disoal mengenai keputusan KPU menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah pelanggaran konstitusi.


"Apakah saudara ahli tahu dan dapat membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil dalam pemilu? Apakah proses pencalonan itu termasuk sengketa hasil atau sengketa proses?" kata Yusril dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Jika penyelenggara negara itu tahu bahwa ada norma hukum yang lebih tinggi yang mengatur sesuatu, tapi ada juga norma hukum yang lebih rendah dan peraturan lebih rendah itu bertentangan dari yang lebih tinggi, dan yang lebih rendah itu secara formal masih berlaku, apa yang harus dia (KPU) lakukan jika dihadapkan situasi seperti itu?" sambungnya menyampaikan pertanyaan kedua.

Dalam jawabannya, Bambang pertama-tama menjelaskan soal kedudukan norma hukum yang saling bertentangan. Di mana, dia menyebutkan prinsip penyesuaian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap norma hukum di tingkat atasnya apabila terjadi perubahan.

"Seharusnya norma yang lebih rendah menyesuaikan dengan norma yang lebih tinggi. Persoalannya adalah, kerangka hukum pemilu itu tidak cuma undang-undang, tapi juga Peraturan KPU. Dipertegas dalam Pasal 75 UU Pemilu, bahwa untuk melaksanakan Pemilu KPU harus membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU," urai Bambang.

"Peraturan itu sebagaimana dimaksud adalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam catatan ini, maka seharusnya KPU segera mengubah PKPU 19/2023, dan kemudian segera meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat. Karena itu adalah diamanatkan oleh UU 7/2017 Pasal 75 ayat 4," tambahnya menjelaskan.

Sementara, menjawab pertanyaan kedua Yusril, Bambang menegaskan soal definisi sengketa proses pemilu dengan sengketa hasil pemilu, yang pada intinya berbicara soal lembaga yang berwenang menjalani langkah hukum dari dua jenis sengketa tersebut.

"Berkaitan dengan sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses adalah sengketa yang diajukan dalam proses pemilu, dan ini kewenangan dari Bawaslu. Dan sengketa hasil adalah terhadap hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK," demikian Bambang menambahkan.

Dalam pemaparannya, Bambang mendalilkan azas pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil luber) tidak diberlakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran. Menurutnya, hal itu terbukti karena KPU tidak mengubah syarat batas usia capres-cawapres sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan (KPU) dalam proses verifikasi itu, yaitu Peraturan KPU 19/2023 belum diubah (menyesuaikan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023). Sehingga, ketika itu dijadikan dasar (pencalonan Gibran) maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya," tutur Bambang.

Bambang menyebutkan, secara kronologis pendaftaran Gibran dilakukan sebelum PKPU 19/2023 diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut yang keluar pada 16 Oktober, yaitu sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Bambang mendapati KPU baru mengubah PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 melewati masa pendaftaran yaitu pada 3 November 2023. Sehingga, syarat pendaftaran bakal capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun apabila sedang atau pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak bisa diterapkan surut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya