Berita

Artis Sandra Dewi bersama suami, Harvey Moeis/Net

Hukum

Soal Potensi Sandra Dewi Diperiksa? Ini Respons Kejagung

SENIN, 01 APRIL 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Akibat aksi pertambangan liar timah tersebut, ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.

Pasca penetapan tersangka Harvey Moeis, kehidupan Sandra Dewi beserta keluarga langsung menjadi sorotan publik.


Lalu, apakah Sandra Dewi nantinya akan diperiksa Kejagung terkait aliran dana dugaan korupsi yang menyangkut suaminya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya belum akan memeriksa Sandra Dewi.

"Kami belum sampai kesana (periksa Sandra Dewi) ya, masih fokus dulu di perkara pokoknya," kata Ketut saat dihubungi redaksi, Senin (1/4).

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjabarkan peran Harvey yang menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Dalam kurun waktu tersebut, Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan cara melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN sehingga aksi pertambangan liar dapat berjalan lancar.

Meski berorientasi kepada keuntungan, Harvey meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE di mana Helena Lim bekerja menjadi manajer.

Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya