Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Trump Ancam Warga AS Tidak Punya Negara Jika Dirinya Kalah Pemilu

MINGGU, 31 MARET 2024 | 10:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Presiden Donald Trump mendesak warga Amerika Serikat untuk memilihnya, karena masa depan negara sedang dipertaruhkan.

Dalam wawancara dengan Fox News pada Sabtu malam (30/3), Trump menegaskan bahwa dirinya harus menang dalam pemilihan presiden 5 November mendatang.

Jika tidak, Trump berani mengklaim warga AS akan kehilangan negaranya.


"Negara kita sedang dalam keadaan buruk. Dan hal ini akan diubah pada tanggal 5 November, dan jika hal ini tidak diubah, kita tidak akan mempunyai negara lagi," ujarnya.

Juru bicara kampanye Trump, Steven Cheung menjelaskan maksud kehilangan negara yang disebutkan Trump adalah kondisi pemerintahan tanpa hukum dan keamanan.

"Tanpa hukum dan ketertiban serta keamanan bagi seluruh warga Amerika, kita tidak akan memiliki negara lagi," paparnya.

Selain berbicara tentang prospek pemilu November, dalam wawancara dengan Fox News Trump juga membahas usulan Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador untuk mengekang gelombang migran di perbatasan.

López Obrador menyarankan empat hal yakni memberikan 20 miliar dolar AS per tahun kepada negara-negara miskin di Amerika Latin dan Karibia, mencabut sanksi terhadap Venezuela, mengakhiri embargo Kuba, dan melegalkan migran Meksiko tidak berdokumen yang taat hukum tinggal di AS.

Kendati demikian, Trump mengecam usulan presiden Meksiko tersebut, dengan mengatakan, "Meksiko hanya meminta 10 miliar dolar AS per tahun. Saya tidak akan memberinya 10 sen."

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya