Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Bahlil Jawab Tudingan Pencabutan 2078 IUP

MINGGU, 31 MARET 2024 | 08:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Hal itu disampaikan Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).

Bahlil mengatakan, untuk melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak digunakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Satgas Penataan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.


"Waktu itu saya ketua Satgasnya," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tugasnya adalah melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak digunakan. Sebab seluruh lahan tersebut merupakan milik negara.

"Tambang-tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan maksud untuk menjalankan usaha agar membuka lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi," kata Bahlil.

Namun ternyata, kata Bahlil, ditemukan 2078 IUP tidak produktif.

"Tapi apa yang terjadi? 2078 IUP disortir oleh kementerian teknis. Jadi nggak urusannya dengan Menteri Investasi dan Satgas," kata Bahlil.

"Jadi 2078 IUP betul-betul database dari Kementerian ESDM. Jadi salah penafsiran lagi," sambungnya.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun tidak termasuk IUP yang dicabut.

"Ini kan orang sudah datang investasinya, tapi nggak bisa dieksekusi, seperti Pertamina di Tuban, semen di Kalimantan Timur. Itu ril tidak termasuk bagian dari Rp708 triliun untuk IUP. Nggak ada. Jadi jangan sampai dikait-kaitkan," demikian Bahlil.






Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya