Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Besok Ditutup! Ini Hukuman Kalau Telat

SABTU, 30 MARET 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) perorangan akan segera ditutup pada Minggu (31/3).

Sementara untuk WP perusahaan masih memiliki batas waktu hingga 30 April 2024 mendatang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penting bagi WP untuk mengetahui adanya sanksi berat yang diterima jika tidak mematuhi batas waktu pelaporan SPT.


Berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada WP jika tidak melapor SPT:

Denda keterlambatan


Berdasarkan Pasal 7 UU KUP yang berlaku, bagi WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi pasal tersebut.

Risiko pidana


Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan WP dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemeriksaan pajak


Bila WP tidak melaporkan SPT, maka dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya yang mereka bayarkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya