Berita

FTX/

Tekno

Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara

JUMAT, 29 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan akhirnya memutus bersalah Sam Bankman-Fried,  salah satu pendiri broker Kripto FTX.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam kasus pencurian dana milik nasabah pertukaran mata uang kripto FTX miliknya senilai 8 miliar dolar AS (Rp126,9 triliun).

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan yang berlangsung Kamis (28/3) waktu setempat, setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya.


Juri memutuskan Bankman-Fried, 32 tahun, yang bernam asli Samuel Benjamin Bankman-Fried, bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Kaplan mengatakan Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.
 
"Dia tahu itu salah," kata Kaplan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/3).

"Dia tahu itu tindakan kriminal. Dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," lanjutnya.

Bankman-Fried, yang mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan sambutan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan FTX - tetapi tetap bersikukuh tidak mengakui melakukan kesalahan kriminal.

Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkepal di depannya saat Kaplan membaca putusan.  

Dia kemudian berbicara sebentar dengan pengacara pembelanya Marc Mukasey sebelum dibawa keluar ruang sidang oleh anggota US Marshals Service.

Hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga duduk di kursi pesakitan seperti saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto.

“Ada konsekuensi serius jika menipu nasabah dan investor,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.  

"Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," katanya.

Hakim Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan 8 miliar dolar AS, investor ekuitas FTX kehilangan 1,7 miliar dolar AS, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried kehilangan 1,3 miliar dolar AS.

Dia kemudian memberlakukan perintah penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Menanggapi putusan hakim, Bankman-Fried berjanji untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya