Berita

Anggota Presidium FYP Hadi Kusuma saat berorasi di depan Kantor Kedutaan Besar Mesir di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/Ist

Politik

Resolusi Gencatan Senjata di Palestina Tak Boleh Gagal

JUMAT, 29 MARET 2024 | 03:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2728 yang telah disepakati Senin (25/3), tidak boleh gagal.

Demikian penegasan Anggota Presidium FYP Hadi Kusuma saat berorasi di depan Kantor Kedutaan Besar Mesir di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

“Penjajah Israel terbukti melanggar resolusi tersebut dengan terus melakukan serangan terhadap wilayah Gaza pasca resolusi ini disetujui, maka sanksi keras, tegas, dan berdampak harus dijatuhkan oleh PBB kepada penjajah Israel,” tegas Hadi.


Mencermati dan merespons kondisi tragis di Gaza, Palestina yang masih berlangsung hingga detik ini, For You Palestine  yang terdiri atas para pemuda Indonesia, dengan ini menyatakan:

1. Mengutuk kejahatan genosida dan apartheid yang dilakukan penjajah Israel dan terus berlangsung terhadap seluruh rakyat Palestina.

2. Menuntut PBB bersama OKI, Liga Arab dan masyarakat dunia, serta organisasi-organisasi internasional lainnya ikut terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan resolusi ini,

3. Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada Israel bila kembali tidak menaati resolusi yang disepakati oleh PBB.

4. Menuntut dengan tegas pertanggung jawaban terhadap kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh penjajah Israel melalui peradilan internasional

5. Menuntut Mesir dan Yordania segara merealisasikan resolusi DK PBB dengan membuka seluas-luasnya pintu perbatasan guna kebutuhan memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza

6. Menuntut Mesir dan Yordania membuka akses seluas-luasnya bagi relawan kemanusiaan dengan menghilangkan hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar sebagaimana diatur hukum humaniter internasional serta Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).

7. Mendesak Yordania untuk konsisten mempertahankan martabat umat Islam dan kemanusiaan pada umumnya, dengan mencegah penistaan Zionis terhadap Masjid Suci Al Aqsha, khususnya pada bulan Ramadan dan Idulfitri ini, serta berkontribusi nyata dalam menghentikan apartheid Israel di Tepi Barat.

8. Atas nama bangsa Indonesia, kami para pemuda Indonesia menyatakan SIAP berangkat ke Jalur Gaza untuk menjadi relawan kemanusiaan, demi menyelamatkan rakyat Gaza dari ancaman bencana kemanusiaan yang lebih buruk lagi.

9. Mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk meningkatkan Doa, Bantuan, dan Boikot sebagai ikhtiar membela Palestina dan menolak kejahatan Israel.

10. Mendesak kepada media mainstream dan media alternatif di seluruh dunia untuk secara aktif menyuarakan kondisi terkini di Palestina, khususnya di Gaza.




Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya