Berita

Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif bersaksi dalam sidang sengketa administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang/Ist

Politik

Jadi Saksi Gugatan Caleg, PPS Aktif Diduga Langgar Aturan

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kehadiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif dalam sidang sengketa administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang mengundang protes. PPS diajukan sebagai saksi oleh caleg DPR asal PAN Muhammad Rizal.

Pendiri Forum Silaturahmi Mantan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tangerang Mahmud Iqbal Syam mengatakan, untuk menjadikan saksi penyelenggara pemilu aktif di Bawaslu tentu ada mekanismenya, sesuai aturan Perbawaslu dan PKPU sebagaimana UU Pemilu.

Menurut Mahmud, pertama harus melakukan konsultasi dengan KPU atau PPK. Kedua, meminta izin.


"Yang saya tahu, kedua langkah ini tidak dilakukan oleh teman-teman PPS. Bahkan, mereka membawa C1 salinan yang dipampang di desa tanpa izin. Ini masuk ranah pidana pemilu," kata Mahmud dalam keterangannya, Kamis (28/3).

Mahmud berharap Bawaslu dan KPU Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bisa sampai ke pidana pemilu untuk penyelenggara dan tentu saja peserta tersebut akan didiskualifikasi jika terbukti mengintimidasi apalagi mengimingi sesuatu.

"Bawaslu dan KPU Kabupaten Tangerang saya yakini sangat profesional dan tegas. Saya meyakini komisioner Bawaslu dan KPU memiliki integritas tinggi," tutup Mahmud.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya