Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Yusril: Petitum Pemohon Bertolak Belakang dengan Narasi Prof Mahfud

KAMIS, 28 MARET 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD. pada 1 Maret 2024 silam tentang pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari menang tapi beyond election, justru dinilai kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bertolak belakang dengan yang tengah terjadi di MK saat ini.

“Sebagai norma yang menurut Pemohon baik, untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu ataupun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril ketika menyampaikan petitum eksepsi atas gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Namun faktanya, lanjut Yusril, narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan yang dinarasikan Prof Mahfud tadi.


“Yang meminta pihak terkait didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya Pemohon nomor urut 1 dan Pemohon,” sambungnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menafsirkan pernyataan Prof Mahfud dengan permintaan Pemohon, yakni meminta MK membatalkan hasil pemilu, merupakan upaya koreksi terhadap kewenangan MK.

“Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri,” tutup Yusril.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya