Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL

Hukum

KPU Pertahankan Legalitas Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

KAMIS, 28 MARET 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Legalitas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang PHPU yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menuturkan, pokok permohonan Anies-Muhaimin menyoal pencalonan Gibran tidak tepat. Karena, dia mengklaim kliennya taat hukum dalam menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, hingga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres cawapres dalam Pemilu 2024.


"Serta, (KPU) telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hifdzil membacakan nota jawaban atau eksepsi KPU sebagai pihak Termohon perkara.

Dia mengurai, kesesuaian kerja KPU dalam pendaftaran Prabowo-Gibran dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu, nampak dari beberapa laporan dan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), tidak diterima.

"Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan nomor 730/PDT/PNJAKPUS, tetapi tidak diajukan oleh pemohon (Anies-Muhaimin), tapi diajukan oleh orang lain, oleh Mardijaya, Ahmad Rizal, Robert Ananta, Agung Tegar Prakoso," urainya.

"Kemudian putusan nomor 283/PDTG/PNSKT (di pengadilan negeri Surakarta) yang menyoal pencalonan Gibran juga tidak diajukan oleh pemohon, tapi diajukan oleh orang lain (atas nama) Drs. Aryono Lestari," sambung Hifdzil.

Selain dua perkara itu, dia juga mengaku ada 4 gugatan lainnya di PTUN Jakarta yang juga menyoal pencalonan Gibran, tetapi dia klaim tidak diterima oleh hakim pengadilan.

"Tidak satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk menyoal pendaftaran Gibran. Bahwa terhadap Keputusan KPU nomor 1632/2023 dan Keputusan KPU nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon," demikian Hifdzil menegaskan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya