Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Politik

Hakim Pindahkan SYL ke Rutan Salemba, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

KAMIS, 28 MARET 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pindah tempat penahanan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (28/3).


Karena kata Ali, layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu. Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya.

"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," terang Ali.

Selain itu kata Ali, KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan.

Apalagi, SYL saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, penahanan seharusnya tetap berada di Rutan cabang KPK untuk memudahkan proses penyidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo terkait pemindahan tempat penahanan.

"Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3).

Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya