Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Bisnis

Gejolak Harga Daging Tak Terbendung, Kemendag Didorong Tambah Kuota Impor

RABU, 27 MARET 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Realisasi PP 11/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Pemasukan pada momentum Ramadan dan Idul Fitri 1445 H ini masih belum tampak.

Akibatnya, gejolak harga daging di pasaran makin tak terkendali. Puncaknya akan terjadi mendekati Lebaran nanti.

Terkait itu, beberapa asosiasi yang bergerak di bidang industri dan distribusi melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merealisasikan hasil Rakortas tanggal 13 Desember 2023 tentang hal pemasukan daging kerbau sebesar 50.000 ton untuk pelaku usaha lain (swasta).


“Tujuan kami tidak lain adalah menjalankan amanat PP No. 11 Tahun 2022, di mana dijelaskan di bagian Penjelasan Umum bahwa pelaku usaha lain (swasta) diharapkan dapat membantu optimalisasi pemasukan produk hewan, dikarenakan penugasan kepada BUMN saat ini belum optimal, karena masih terjadi gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga,” tulis surat tersebut yang diterima redaksi, Rabu (27/3).

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) Suhandri menyatakan bahwa kuota impor yang diberikan kepada pelaku usaha lain atau swasta paling tidak menyamai dengan kuota tahun lalu. Jika tahun lalu ditetapkan sebesar 168.000 ton, namun tahun ini turun menjadi 145.000 ton.

“Minimal sama dengan kuota tahun lalu lah. Dasar dari penetapan ini oleh pemerintah menurut saya aneh. Jadi kami perlu kuota tambahan agar ini benar-benar adil,” ujar Suhandri.

Maka dari itu, pihaknya mendorong Kemendag, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menambah kuota impor guna menstabilkan harga daging bagi konsumen di Indonesia.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kemendag tertulis “Berdasar perhitungan harga dan kurs saat ini, apabila diberikan izin pemasukan maka kami dapat menjual daging kerbau dengan harga paling tinggi Rp65.000/kg. Tentunya dampak penurunan yang besar terhadap harga pasaran saat ini akan membuat protein hewani jauh lebih terjangkau untuk semua lapisan masyarakat, apalagi di saat harga daging yang sekarang ini cenderung naik tinggi akibat keterlambatan keluarnya izin impor”.

Suhandri menambahkan bahwa keterlambatan izin tersebut sangat berdampak pada terjadinya gejolak harga daging di pasaran.

“Tentu tidak mungkin dengan adanya keterlambatan ijin impor ini kita mampu mencukupi. Jika 10 persen dari 145.000 ton saja 14.500 ton, itu pun berat. Paling realistis antara 5000-6000 ton,” jelas Suhandri.

Oleh karena itu, atas dasar PP 11/2022, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan verifikasi teknis dari Kementerian Pertanian siap untuk menjalankan pemasukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Ini karena BUMN juga belum realisasi, tentu tidak cukup pasokan daging kita jelang Lebaran,” pungkas Suhandri.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya