Berita

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar/Net

Politik

Dualisme INI, Kemenkumham: Permasalahan Harus Selesai di Internal Organisasi

RABU, 27 MARET 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya mediasi telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam mencari titik temu kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menimbulkan gejolak dan mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

Adapun persoalan organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung.


"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal organisasi INI," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).

Terkait dengan adanya dualisme tersebut, Cahyo memastikan Ditjen AHU sebagai pengawas selalu menjaga asas sikap netral dan tidak berpihak.

Akibat adanya dualisme itu, kata Cahyo, calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik, maka Kemenkumham Ditjen AHU tidak mengakui UKEN tersebut.

Dalam laporan yang dia terima, terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN. Di antaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah.

"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatasnamakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tuturnya.

Ke depan, Cahyo meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing dan selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal.

"Memang UU mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya