Berita

Pencegahan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pergi ke luar negeri diperpanjang 6 bulan/RMOL

Hukum

KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

RABU, 27 MARET 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai menyandang status tersangka, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dipastikan tak bisa pergi ke luar negeri. Setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Hal ini dipastikan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kembali untuk 6 bulan berikutnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/3), Windy Idol mengaku bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.

"Iya (ditetapkan sebagai tersangka) seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Januari," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3).

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Windy telah diperiksa pada 12 Oktober 2023, 19 September 2023, 20 September 2023, 29 Mei 2023, dan 15 Agustus 2023.

Windy juga sebelumnya sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023 lalu.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya