Berita

Pencegahan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pergi ke luar negeri diperpanjang 6 bulan/RMOL

Hukum

KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

RABU, 27 MARET 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai menyandang status tersangka, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dipastikan tak bisa pergi ke luar negeri. Setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Hal ini dipastikan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kembali untuk 6 bulan berikutnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/3), Windy Idol mengaku bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.

"Iya (ditetapkan sebagai tersangka) seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Januari," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3).

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Windy telah diperiksa pada 12 Oktober 2023, 19 September 2023, 20 September 2023, 29 Mei 2023, dan 15 Agustus 2023.

Windy juga sebelumnya sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023 lalu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya