Berita

Pencegahan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pergi ke luar negeri diperpanjang 6 bulan/RMOL

Hukum

KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

RABU, 27 MARET 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai menyandang status tersangka, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dipastikan tak bisa pergi ke luar negeri. Setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Hal ini dipastikan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).


Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang kembali untuk 6 bulan berikutnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/3), Windy Idol mengaku bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.

"Iya (ditetapkan sebagai tersangka) seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Januari," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3).

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Windy telah diperiksa pada 12 Oktober 2023, 19 September 2023, 20 September 2023, 29 Mei 2023, dan 15 Agustus 2023.

Windy juga sebelumnya sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023 lalu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya