Berita

Pasangan Ganjar-Mahfud bersama tim hukum di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3)/Rep

Hukum

Sidang Gugatan Ganjar-Mahfud Dimulai, Tim Hukum Minta Waktu Lebih ke MK

RABU, 27 MARET 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dibuka Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembukaan sidang dengan agenda pendahuluan atau pemeriksaan pokok permohonan Pemohon, dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Setelah Suhartoyo mempersilakan seluruh pihak mengenalkan sosok yang hadir, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan permintaan kepada hakim agar memberikan waktu tambahan.


"Kami ingin mengajukan permohonan, kuota waktu 90 menit diberikan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan pokok permohonan, dan prinsipal 10 menit," ujar Todung.

"Prinsipal (Pemohon yaitu pasangan Ganjar dan Mahfud) akan dapat 10 menit (berbicara)," sambung Suhartoyo menjawab.

Selain itu, Todung juga menyampaikan mekanisme pembacaan permohonan perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud ke MK.

"Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan bagian penting permohonan PHPU kami. Saya akan menyampaikan opening statement," jelasnya.

"Tapi ada 3 anak muda menyampaikan poin-poin permohonan PHPU tersebut," tambah Todung.

Namun, Suhartoyo tidak mengizinkan pembacaan pokok permohonan PHPU Ganjar-Mahfud dibacakan oleh 3 orang muda yang menjadi kuasa hukum, ditambah dengan Todung.

"Seandainya bisa, saya dengan 3 anak muda membacakan pokok permohonan," ucap Todung meminta.

"Dua saja. Tiga termasuk dengan bapak," sambar Suhartoyo merespons permintaan Todung.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya