Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Finansial, OJK Bakal Atur Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

RABU, 27 MARET 2024 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang akan digunakan untuk mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan di dalam negeri.

Melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 19 Februari 2024, lembaga itu mengatur tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk pengaturan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat sektor keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ini kami harapkan jadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan," jelas Hasan, dikutip Rabu (27/3).

Adapun regulasi baru itu mencakup pendirian regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba yang akan memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi keuangan pada tahap awal.

Menurut Hasan, regulatory sandbox tidak hanya akan digunakan untuk menguji keandalan proses bisnis dan model bisnis, tetapi juga akan memberikan fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK dengan memperhatikan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"Terkait penyempurnaan regulatory sandbox ini ada aset kunci, termasuk kriteria kelayakan, perlengkapan pendaftaran peserta melalui pemeriksaan mendalam terhadap kriteria kelayakan," jelas Hasan.

Kriteria kelayakan yang ditetapkan, kata Hasan mencakup aspek-aspek seperti cakupan ruang lingkup inovasi, kebaruan teknologi, manfaat bagi konsumen, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur tentang penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari regulatory sandbox, serta menekankan pentingnya memperoleh izin dari OJK bagi penyelenggara ITSK.

Upaya tersebut dilakukan OJK guna mendukung inovasi di sektor keuangan, yang tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko secara efektif.

"Kami lakukan dengan prinsip tanggung jawab dan manajemen risiko baik, dan integritas pasar dan perlindungan konsumen," katanya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya