Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Finansial, OJK Bakal Atur Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

RABU, 27 MARET 2024 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang akan digunakan untuk mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan di dalam negeri.

Melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 19 Februari 2024, lembaga itu mengatur tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk pengaturan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat sektor keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


"Ini kami harapkan jadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan," jelas Hasan, dikutip Rabu (27/3).

Adapun regulasi baru itu mencakup pendirian regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba yang akan memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi keuangan pada tahap awal.

Menurut Hasan, regulatory sandbox tidak hanya akan digunakan untuk menguji keandalan proses bisnis dan model bisnis, tetapi juga akan memberikan fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK dengan memperhatikan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"Terkait penyempurnaan regulatory sandbox ini ada aset kunci, termasuk kriteria kelayakan, perlengkapan pendaftaran peserta melalui pemeriksaan mendalam terhadap kriteria kelayakan," jelas Hasan.

Kriteria kelayakan yang ditetapkan, kata Hasan mencakup aspek-aspek seperti cakupan ruang lingkup inovasi, kebaruan teknologi, manfaat bagi konsumen, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur tentang penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari regulatory sandbox, serta menekankan pentingnya memperoleh izin dari OJK bagi penyelenggara ITSK.

Upaya tersebut dilakukan OJK guna mendukung inovasi di sektor keuangan, yang tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko secara efektif.

"Kami lakukan dengan prinsip tanggung jawab dan manajemen risiko baik, dan integritas pasar dan perlindungan konsumen," katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya