Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Finansial, OJK Bakal Atur Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

RABU, 27 MARET 2024 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang akan digunakan untuk mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan di dalam negeri.

Melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 19 Februari 2024, lembaga itu mengatur tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk pengaturan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat sektor keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


"Ini kami harapkan jadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan," jelas Hasan, dikutip Rabu (27/3).

Adapun regulasi baru itu mencakup pendirian regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba yang akan memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi keuangan pada tahap awal.

Menurut Hasan, regulatory sandbox tidak hanya akan digunakan untuk menguji keandalan proses bisnis dan model bisnis, tetapi juga akan memberikan fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK dengan memperhatikan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"Terkait penyempurnaan regulatory sandbox ini ada aset kunci, termasuk kriteria kelayakan, perlengkapan pendaftaran peserta melalui pemeriksaan mendalam terhadap kriteria kelayakan," jelas Hasan.

Kriteria kelayakan yang ditetapkan, kata Hasan mencakup aspek-aspek seperti cakupan ruang lingkup inovasi, kebaruan teknologi, manfaat bagi konsumen, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur tentang penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari regulatory sandbox, serta menekankan pentingnya memperoleh izin dari OJK bagi penyelenggara ITSK.

Upaya tersebut dilakukan OJK guna mendukung inovasi di sektor keuangan, yang tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko secara efektif.

"Kami lakukan dengan prinsip tanggung jawab dan manajemen risiko baik, dan integritas pasar dan perlindungan konsumen," katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya