Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Industri Finansial, OJK Bakal Atur Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

RABU, 27 MARET 2024 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang akan digunakan untuk mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan di dalam negeri.

Melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 19 Februari 2024, lembaga itu mengatur tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk pengaturan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat sektor keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ini kami harapkan jadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan," jelas Hasan, dikutip Rabu (27/3).

Adapun regulasi baru itu mencakup pendirian regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba yang akan memfasilitasi pengembangan inovasi teknologi keuangan pada tahap awal.

Menurut Hasan, regulatory sandbox tidak hanya akan digunakan untuk menguji keandalan proses bisnis dan model bisnis, tetapi juga akan memberikan fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK dengan memperhatikan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"Terkait penyempurnaan regulatory sandbox ini ada aset kunci, termasuk kriteria kelayakan, perlengkapan pendaftaran peserta melalui pemeriksaan mendalam terhadap kriteria kelayakan," jelas Hasan.

Kriteria kelayakan yang ditetapkan, kata Hasan mencakup aspek-aspek seperti cakupan ruang lingkup inovasi, kebaruan teknologi, manfaat bagi konsumen, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur tentang penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari regulatory sandbox, serta menekankan pentingnya memperoleh izin dari OJK bagi penyelenggara ITSK.

Upaya tersebut dilakukan OJK guna mendukung inovasi di sektor keuangan, yang tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko secara efektif.

"Kami lakukan dengan prinsip tanggung jawab dan manajemen risiko baik, dan integritas pasar dan perlindungan konsumen," katanya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya