Berita

Program bjb Vaganza Tahun 2024 diluncurkan bank bjb yang berlaku hingga 30 November 2024/Ist

Bisnis

BJB Vaganza 2024, Dapatkan Hadiah Logam Mulia

SELASA, 26 MARET 2024 | 09:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Program "bjb Vaganza Tahun 2024" masih menjadi andalan bank bjb dalam memberikan penghargaan kepada nasabah perorangan yang aktif melakukan transaksi valuta asing Telegraphic Transfer (TT) dengan akumulasi transaksi minimal ekuivalen 50 ribu dolar AS selama periode program.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto menyampaikan, bank bjb komitmen melayani transaksi valas dengan kemudahan layanan sehingga bisnis efisien.

Dalam program tersebut, beragam hadiah menarik diberikan dalam bentuk logam mulia kepada nasabah yang berhasil mencapai akumulasi transaksi tertentu selama periode program.


“Kami berharap dengan program ini, nasabah semakin aktif bertransaksi. Apalagi tersedia hadiah yang menarik,” kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Program ini berlangsung sejak 1 Januari hingga 30 November 2024. Promosi ini merupakan bagian dari komitmen bank bjb dalam memberikan layanan maksimal bagi nasabahnya, terutama dalam layanan transaksi valuta asing.

Adapun syarat mengikuti program ini juga mudah. Peserta program harus merupakan nasabah perorangan bank bjb dan melakukan transaksi pembelian atau penjualan valuta asing TT.

Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap program ini, dapat menghubungi kantor cabang bank bjb terdekat.
 
“Semakin aktif bertransaksi, semakin besar peluang memenangkan hadiah menarik. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini,” demikian kata Widi.  

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya