Berita

Sidang lanjutan kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3)/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS Dibebaskan

SELASA, 26 MARET 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar berlanjut dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3).

Kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PTBA, Gunadi Wibakso mengatakan untuk duplik pihaknya berharap putusannya adalah bebas.

“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persidangan karena tidak ada kerugian bagi perusahaan yang ada malah menguntungkan,” kata Gunadi dalam keterangannya, Selasa (26/3).


Menurut dia, dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap kelima terdakwa, tentu ini menunjukan bahwa mereka tidak bisa membuktikan Surat Dakwaan tersebut.

Lanjut Gunadi, sangat disayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.

"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para terdakwa, penasihat hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," jelasnya.

Gunadi menambahkan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti.

"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," jelasnya lagi.

"Aksi korporasi itu merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," tambah dia.

Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya