Berita

Penyanyi Windy Idol di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (26/3)/RMOL

Hukum

Windy Idol Ngaku Sudah Ditetapkan Tersangka KPK

SELASA, 26 MARET 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

Hal itu diakui Windy usai menjalani pemeriksaan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

"Iya (ditetapkan sebagai tersangka) seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (26/3).


Windy mengaku, SPDP dari KPK sudah diterimanya sejak Januari 2024 lalu. Namun pada hari ini, dirinya masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Masih jadi saksi sekarang," tuturnya.

Namun demikian kata Windy, dirinya tidak mengetahui penyebab ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK bersama Hasbi Hasan.

"Nggak ada, nggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan masih proses sampai nanti kita nanti gimana, mohon doa aja," pungkas Windy.

Sebelumnya pada Selasa (19/3), kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando B juga telah diperiksa tim penyidik. Saat itu, Rinaldo dicecar soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan dugaan TPPU dalam perkara ini.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang merupakan kakak kandung Windy Idol.

Windy Idol sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Di mana, Windy telah diperiksa pada Kamis 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy Idol juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris MA sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya