Berita

Windy Idol kembali diperiksa KPK terkait dugaan TPPU Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

KPK Kembali Periksa Windy Idol, Masih sebagai Saksi TPPU

SELASA, 26 MARET 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita B. U," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (26/3).

Selain Windy Idol, lanjut Ali, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Noriaty selaku swasta dan Hankam Hasan selaku swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Windy Idol sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.10 WIB. Dan hingga pukul 11.20 WIB, Windy masih menjalani pemeriksaan.

Kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando B, juga telah diperiksa tim penyidik pada Selasa (19/3). Saat itu, Rinaldo dicecar soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan dugaan TPPU dalam perkara ini.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan 3 orang tersangka TPPU. Yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang merupakan kakak kandung Windy Idol.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Di mana, Windy telah diperiksa pada 12 Oktober 2023, 19 September 2023, 20 September 2023, 29 Mei 2023, Selasa 15 Agustus 2023.

Windy juga telah dicegah KPK agar tidak berpergian ke luar negeri sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp3 miliar, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi dan Dadan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris MA sejak Januari 2021 hingga Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah yang seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya