Berita

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimuddin/RMOLSumsel

Presisi

Aiptu FN Diproses Pelanggaran Etik dan Pidana

SELASA, 26 MARET 2024 | 03:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan memproses hukum Aiptu FN, pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Square Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (23/3)

Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimuddin dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (26/3).

"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Agus Halimuddin.


Agus mengatakan, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidang Propam Polda Sumsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Toyota Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api Airsoftgun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6," kata Agus.

Dikatakan Agus, Aiptu FN megaku panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal berusaha mengambil paksa kendaraannya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall, Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang Sabtu (23/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya