Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Jangan Batasi Logistik Saat Arus Mudik

SENIN, 25 MARET 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah pihak menyoroti keluarnya SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dalam aturan tersebut terdapat pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 berlaku pada: Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberlakuan aturan pembatasan barang tersebut secara nasional.


“Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara Nasional. Yang macet itu kan wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur kosong, di jalur selatan jawa" ujar BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/3).

Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menilai pemanfaatan jalur kosong untuk distribusi logistik di momen mudik Lebaran itu bertujuan agar tidak terjadi kekosongan logistik.

“Kalau tidak begitu, nanti bisa terjadi kelangkaan barang atau inflasi di musim lebaran. Itu lebih berbahaya,” tegasnya.

Dia pun meminta agar peraturan sejenis itu jangan diberlakukan secara nasional. Pasalnya, daerah yang mengalami kepadatan dalam momen mudik Lebaran hanya ada di Pulau Jawa saja.

"Itu pun, jalur utara dan tengah saja, sedangkan jalan selatan load factor-nya tidak lebih dari 25 persen. Harusnya ada pengaturan logistik, agar mau lewat di jalur selatan Jawa," terang BHS.

“kepulauan lain di Indonesia tidak terjadi kepadatan, kalau bisa logistik pun jangan dibatasi secara Nasional. Misalnya di wilayah Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan, load factor jalan-nya masih di bawah 50 persen,” bebernya.

Sambung BHS, logistik merupakan nomor satu dalam momentum Lebaran. Para pekerja logistik seperti industri pun masih terus bisa bekerja. Sehingga ketika terjadi pembatasan akan menyulitkan pekerjaan mereka.

"Sehingga (Mereka) terhenti dan akhirnya mereka mudik bareng, ini penyebab kemacetan total di Jawa. Kalau bisa logistik tetap berjalan, jika tidak (berjalan) dampaknya akan terjadi stagnasi nasional,” pungkasnya.

Senada dengan BHS, Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menyatakan pembatasan barang pada mudik Lebaran akan memiliki dampak yang besar bagi ekonomi nasional.

“Aliran untuk kegiatan ekspor maupun impor, walaupun tidak dilarang tetapi dalam prakteknya kegiatan ekspor dan impor karena aksesnya memang bersinggungan dengan jalan tol itu mendapatkan pelarangan,” ujar Sugi.

Dengan demikian, distribusi barang-barang domestik juga mengalami kesulitan. Kendati dalam aturan tersebut terdapat pengecualian untuk barang kebutuhan pokok, namun Sugi meyakini praktiknya di lapangan akan sulit.

“Dalam prakteknya tetap terjadi pelarangan akses untuk pengiriman barang kebutuhan pokok. Untuk barang-barang yang kebutuhan pokok langsung berdampak kepada masyarakat bukan kepada distributor,” tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya