Berita

Ilustrasi politik uang/Net

Politik

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun

SENIN, 25 MARET 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta didorong berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang.

Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris menanggapi kasus dugaan politik uang oknum caleg Dapil DKI Jakarta 6 dalam keterangannya, Senin (25/3).

"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi laporannya sudah masuk di Bawaslu Jakarta Timur," kata Abdul Haris

Haris mendesak Bawaslu tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal R48 juta.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," kata Haris.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," kata Haris.

Sebelumnya, massa Forkabi bersama dengan puluhan elemen masyarakat yang berasal dari wilayah Cipayung, Ciracas, Cilangkap, Munjul dan Pondok Ranggon menggeruduk kantor Bawaslu Jakarta Timur.

Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang. Terlapor caleg Dapil DKI Jakarta 6 berinisial SWS.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya