Berita

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL

Politik

Ahmad Sahroni Dicecar KPK Soal Aliran Uang dari SYL ke Partai Nasdem

SENIN, 25 MARET 2024 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan Partai Nasdem.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ahmad Sahroni telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Pada Jumat (22/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)" kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (25/3).


Sahroni kata Ali, dicecar tim penyidik terkait aliran uang dari SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.

"Saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK selama 2 jam, pada Jumat (22/2).

Usai diperiksa, Sahroni mengaku diminta tim penyidik untuk mengembalikan uang sebesar Rp40 juta yang diberikan SYL kepada Partai Nasdem.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumar siang (22/3).

Sebelumnya kata Sahroni, pihaknya juga telah mengembalikan uang Rp820 juta ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut juga diberikan SYL kepada Partai Nasdem.

"Rp820 juta dari SYL, sama Rp40 juta, untuk bantuan bencana banjir," pungkas Sahroni.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya